SUMEDANG,- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang melaporkan kembali perkembangan pencegahan penyebaran Covid-19, Senin, 21 September2020
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima data kasus konfirmasi: dirawat/diisolasi sebanyak 6 orang (2 orang dirawat, 4 isolasi mandiri), sembuh selesai isolasi 124 orang, meninggal 4 orang dan jumlah 134 orang.
Kasus suspek: dirawat/diisolasi 1 orang, selesai perawatan 1.112 orang, probable 4 orang dan jumlah 1.117 orang. Kemudian pengujian rapid test yang telah dilaksanakan Dinkes 4.209 orang, RSUD 4.076 orang dan jumlah 8.285 orang.
Pengujian rapid test ulang: Dinkes 109 orang, RSUD 155 orang, jumlah 264 orang dan jumlah total rapid test 8.549 orang.
Total spesimen PCR/SWAB oleh dinkes dilaporkan 3.950 orang, RSUD 926 orang hingga jumlah keseluruhan 4.876 orang.
Pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 111 spesimen, jumlah SWAB/PCR Kawasan Industri 3.021 spesimen,sehingga jumlah total spesimen PCR/SWAB sebanyak 8.008 spesimen.
Sejak tanggal 15 Agustus 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang secara efektif mulai memberlakukan Perbup No. 74 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19.
Penindakan dilakukan oleh Satpol PP, Polri dan TNI atas nama Gugus Tugas dimana 120 orang personil untuk tingkat Kabupaten telah disiapkan dan dibantu 10 orang personil di masing-masing kecamatan.
Dilaporkan juga, jumlah total pelanggaran AKB selama periode 15 Agustus-21 September2020 yang tercatat di 4 Titik Posko Pemantauan dan 5 kecamatan ada sebanyak 11.886 pelanggaran (64 pelanggaran diantaranya terjadi hari ini). (Bs)