SUMEDANG,– Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang melaporkan perkembangan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang, Senin Tanggal 18 Mei 2020. Dimana wabah tersebut masih perlu lebih diwaspadai.
Sementara jumlah pasien postif Covid-19 saat ini masih 9 orang dari total 10 orang, atau dinyatakan sembuh 1 orang.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, Dr. Iwa Kuswaeri dalam siaran pers yang diterima patrolicyber.com menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Rapid Test, dinyatakan Reaktif Rapid Test sebanyak 18 orang, dimana kategori Reaktif Rapid Test ini dipilah menjadi ODP Reaktif dan PDP Reaktif.
ODP Reaktif Rapid Test yaitu Reaktif Rapid Test tapi tidak bergejala, jumlahnya sebanyak 8 orang. Sedangkan PDP Reaktif Rapid Test yaitu Reaktif Rapid Test dengan gejala klinis pneumonia atau comorbid penyakit tertentu, jumlahnya sebanyak 10 orang.
“Jumlah total Reaktif Rapid Test sebanyak 64 orang, 43 orang dinyatakan selesai dan 3 orang meninggal. Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil Rapid Test Reaktif belum tentu positif terpapar covid 19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction / SWAB. Serta perlu kami sampaikan pula kepada seluruh warga masyarakat kabupaten sumedang, bahwa pasien yang meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu positif covid-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien covid 19, dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar covid 19 bila ternyata jenajah yang bersangkutan positif covid 19,” katanya.
Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dan pasien Rapid Test Reaktif jumlahnya dipisahkan dari Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dengan tujuan agar tidak terjadi duplikasi data.
PDP adalah orang yang dirawat dengan memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19 dan memiliki gejala demam, ISPA serta pneumonia maupun yang tidak bergejala, pada hari ini tidak ada PDP, dimana dari jumlah 51 orang, 50 orang dinyatakan selesai perawatan dan 1 orang meninggal.
ODP adalah orang yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19 dan memiliki gejala demam atau ISPA tanpa pneumonia, jumlahnya sebanyak 25 orang, dinyatakan selesai menjalani masa pemantauan 923 orang, sehingga jumlah total sebanyak 948 orang.
Orang Tanpa Gejala (OTG) adalah orang yang tidak memiliki gejala, tetapi pernah kontak erat dengan orang yang positif Covid-19, jumlahnya sebanyak 122 orang.
Rapid Test yang telah dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan sampai dengan tanggal 18 Mei 2020 selesai Rapid Test 3.
buy levaquin online https://www.clerkenwellislingtonclinics.co.uk/wp-content/languages/themes/new/levaquin.html no prescription
039 orang dan selesai Rapid Test ulang 85 orang.
Sementara itu, hasil Rapid Test yang dilaksanakan secara masif dari tanggal 28 April 2020 sampai dengan 18 Mei 2020 dilakukan terhadap 1.446 orang dengan hasil sebanyak 1.421 orang negatif dan 25 orang reaktif.
Hari ini, Senin 18 Mei 2020 merupakan hari ketiga belas dilaksanakannya PSBB Tahap ke II di Kabupaten Sumedang, yang akan berlangsung selama 14 hari sampai dengan tanggal 19 Mei 2020. Pihaknya mengharapkan masyarakat Kabupaten Sumedang dapat mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan dalam pemberlakuan PSBB di Kabupaten Sumedang.
Untuk mengendalikan, mengatur dan membatasi pergerakan orang, serta mendeteksi kemungkinan orang terpapar covid 19, baik di dalam wilayah Kabupaten Sumedang maupun yang keluar masuk Kabupaten Sumedang, telah dibentuk Posko Chek Point yang sampai dengan 18 mei 2020 pukul 15.00 WIB, dilaporkan sebagai berikut :
Chek point A: kendaraan diberhentikan 187 kendaraan, kendaraan diputar balik 112 kendaraan sehingga jumlah pelanggaran 141 pelanggaran.
Chek Point B: kendaraan diberhentikan 254 kendaraan, kendaraan diputar balik 16 kendaraan sehingga jumlah pelanggaran sebanyak 271 pelanggaran.
Chek Point C: kendaraan diberhentikan 8.493 kendaraan, kendaraan diputar balik 475 kendaraan sehingga jumlah pelanggaran 448 pelanggaran.
Selanjutnya, dilaporkan penyaluran Bantuan Sosial dengan dana yang bersumber dari Data Non DTKS Kabupaten Sumedang, yang berjumlah 15.000 kepala keluarga berupa Bantuan langsung Tunai (BLT) sebesar Rp. 500.000 per kepala keluarga, melalui Bank Sumedang.
“Progresnya sampai dengan saat ini telah disalurkan sebanyak 14.750 Kepala Keluarga dengan total nilai uang yang telah disalurkan yaitu sebesar Rp. 7.375.000.000,- atau sebesar 98,33 persen. Sedangkan Realisasi dana Biaya Tidak Terduga (BTT) sampai dengan tanggal 14 Mei 2020 telah terserapsebesar Rp. 15.568.656.000,” kata Iwa.
Bantuan sosial dari Pos lainnya, mulai tanggal 14 Mei 2020 secara bertahap mulai disalurkan, baik itu bantuan yang berasal dari Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Dana Desa serta Bantuan berupa Gerakan Nasi Bungkus (Gasibu) yang dikelola oleh Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang selama ini sudah berjalan setiap hari.
“Menjelang Hari Raya Idul Fitri, sejumlah titik berpotensi menjadi lokasi rawan penyebaran covid 19, diantaranya pasar, terminal dan tempat-tempat ibadah. Masyarakat Sumedang diminta agar selalu waspada dan tetap disiplin menjalankan Physical Distancing, menggunakan masker setiap bepergian keluar rumah dan sering mencuci tangan pakai sabun,” tambahnya.
Iwa menegaskan, bahwa sampai saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang belum mengeluarkan ketetapan apapun terkait dengan pelonggaran PSBB yang tetap dilaksanakan secara ketat. Diharapkan masyarakat Kabupaten Sumedang tetap mematuhi seluruh ketentuan yang diterapkan dalam PSBB. disiplin, disiplin dan disiplin adalah satu satunya cara mengurangi laju penyebaran penularan covid 19.
“Guna menghindari salah tafsir atas diterbitkannya Fatwa MUI terkait Shalat Idul Fitri, Gubernur Jawa Barat menerangkan jika shalat Jumat dan shalat Idul Fitri hanya diijinkan di wilayah berpredikat level 2, dan dilaksanakan sesuai protocol Covid-19, dimana sejauh ini Gubernur Jawa Barat tidak menyebutkan wilayah manapun di Jawa Barat yang diijinkan untuk melaksanakan shalat di luar rumah, karena proses pendataan dan evaluasi untuk menentukan level setiap wilayah belum selesai,” tegasnya. (Bn/Bs)