TANAH BUMBU, — Berdasarkan surat keputusan Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar, No.B/810/4209/BKPSDM.BUP/IV/2022, tertanggal 1 April 2022 tentang pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu).
Pada hari ini Senin, 11 Juli 2022 telah memberikan SK kepada 526 Guru TK, SD,S MP, se Kabupaten Tanah Bumbu. Di Dinas Pendidikan Tanah Bumbu seluruh Guru P3K secara serempak telah menerima SK dan tugasnya.
Menurut Yeni seorang guru SMPN 2 Kec Angsana, ketika diminta komentarnya setelah menerima SK dan tugasnya, mengatakan, sudah kurang lebih 7 tahun mengabdi, bersyukur mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Tanbu, Bupati Tanbu Zairullah Azhar yang telah memberikan kepastian setatus legalitasnya sebagai guru.
“Sebagai rasa terimakasihnya akan bekerja secara profesional dan berinovasi sesuai aturan yang berlaku atau berdasarkan kurikulum yang dipakai adalah kurikulum merdeka, TI, muatan lokal, seni dan tari untuk Kelas 7. Hal tersebut berkesempatan untuk memberikan inovasi-inovasi baru dalam proses belajar mengajar,” kata Yeni di Kantor Disdik Tanbu, Senin (11/07/2022).
Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Eka Saprudin, AP., M.Ap., menyampaikan, hal ini dilaksanakan secara serempak untuk mengejar waktu kelengkapan persyaratan administrasi guru-guru tersebut agar cepat selesai.
“Apa yang diharapkan Pemkab Tanbu kepada Guru P3K, harus bekerja secara profesional berinovasi, mampu dan peka menilai kemampuan terhadap anak didiknya yang menonjol, itu yang harus diperhatikan dan terus di gembleng,” ucap Eka Saprudin.
Eka juga menjelaskan, kurikulum Merdeka yang dipakai sangat tepat sebagai dasar berinovasi dalam proses belajar dan mengajar.
“Para guru harus tetap konsisten disiplin dalam melaksanakan tugasnya setelah SK dan tugas yang sudah diterimanya,” harap Eka. (Ag)