KAB. BANDUNG,– Mantan narapidana perakitan senjata api (senpi), di kawasan Galumpit Kecamatan Cileunyi, H. Ateng mengajak seluruh pengrajin senapan angin dan masyarakat untuk taat hukum.
Ia juga mengajak untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tidak melakukan tindak pidana perakitan dan penjualan senjata api ilegal.
“Dikhawatirkan senjata api rakitan tersebut disalahgunakan hingga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Apalagi menjelang hari besar keagamaan bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri,” kata Ateng.
Menurutnya, setelah mendapat arahan dan pembinaan dari Kepolisian Republik Indonesia, para pengrajin senapan angin hanya dapat memproduksi senapan angin sesuai aturan yang berlaku dan hanya digunakan untuk latihan olahraga, bukan untuk berburu satwa atau hewan yang dilindungi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Cileunyi dan sekitarnya agar tidak membuat senjata api rakitan dan senapan angin yang melebihi kaliber yang telah ditentukan. Apabila mengetahui adanya oknum nakal, agar segera melapor kepada aparat kepolisian setempat. Karena hal tersebut dapat melanggar undang-undang dan sanksinya sangat berat, yaitu hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun,” katanya.
Seperti diatur dalam Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana, Pasal 1 ayat (1) menyebutkan, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Ateng menjelaskan, seperti yang telah disampaikan oleh pihak kepolisian saat mengunjungi para pengrajin senapan angin ke bengkel senapan angin Galimpit, bahwa para perajin senapan angin jangan sampai melanggar undang-undang yang telah ditentukan.
Ia juga mengimbau agar para perajin mengurus perizinan bengkel service senapan angin.
“Itu yang disampaikan oleh pihak kepolisian terhadap kami. Saya ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, dari Polda Jabar, Polresta Bandung, dan juga Polsek yang telah memberikan pengertian dan pembinaan terhadap para mantan pelaku perakit senjata api, yang tergabung dalam Koperasi Galumpit Jaya,” katanya.
Para pemilik bengkel yang belum masuk koperasi diharap bergabung ke koperasi atau mengurus sendiri perizinannya ke Pemda atau ke pihak kepolisian, agar segala bentuk tindakan dan kegiatan bengkel service maupun pembuatan senapan angin memiliki legal hukum yang jelas.
“Saat ini tercatat ada lebih dari 120 orang perajin dan seller senapan angin yang telah tergabung menjadi anggota Koperasi Galumpit Jaya,” tandasnya. (Abas)