LAMSEL,- Kinerja Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang terus menyelidiki aset-aset milik Zainudin, bupati non aktif Lampung Selatan (Lamsel) patut diapresiasi. Secara estafet, aset milik Zainudin disita, diantaranya tanah kebun kosong di Desa Munjuk Sampurna,Kecamatan Kalianda, gudang pengolahan aspal di Desa Campang Tiga, Kecamatan Sidomulyo, tanah di Desa Marga Catur depan PLN Kalianda serta tanah di Desa Kecamatan Ketapang.
Upaya KPK mencari aset-aset Zainudin terus berlanjut, bahkan baru beberapa hari lalu, KPK menyita gudang beras dan tanah milik Zainudin Hasan.
Kali ini aset adik kandung Ketua MPR RI ini yang disita KPK. Aset itu berupa pabrik beras di perbatasan Desa Selapan dan Desa Bumijaya, Kecamatan Candipuro, seluas 3 Ha dan tanah pekarangan yang ada sisa-sisa bekas bangunan gedung beras di Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo seluas 0,5 ha.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, pemasangan papan penyitaan dilakukan KPK diperkirakan pada Rabu (14/11/2018 ).
“Saya melihat pada sore hari papan penyitaan KPK ini sudah ada. Jadi diperkirakan dipasang pada siang hari,” kata salah satu warga meminta tidak disebutkan namanya.
Seorang warga juga mengatakan, kemungkinan besar tanah tersebut dibeli Zainudin.
Salah satu keluarga almarhum H. Imam Muhayat yang merupakan mantan pemilik tanah dan pabrik itu membenarkan, bahwa dulunya tanah dan pabrik tersebut adalah mikik orangtuanya, tapi kini sudah menjadi milik BRI.
“Benar mas, dulu tanah dan pabrik itu milik orangtua saya, tapi sudah menjadi milik BRI. Jadi pak Zainudin belinya sudah dengan BRI,” kata salah seorang anak dari almarhum Imam Muhayat yang juga tidak mau ditulis namanya.
ANDY