INHU, — Kamis 8 Juli 2020 sidang gugatan yang diajukan oleh masyarkat empat desa di Indragiri Hulu (INHU) melalui kuasa hukummya Tim LBH Korek yakni perkara perdata No.11/PDT.G/2020/PN.RGT di Pengadilan Negeri Rengat kini memasuki sidang mediasi ke-2, yang agendanya adalah memberikan usulan perdamaian dari masing-masing pihak kepada hakim mediator termasuk menghadirkan prinsipalnya.
Pihak Penggugat hadir kuasa hukumnya Ucok Rolando Parulian Tamba, SH. dan Dahman Sinaga, S.H. hadirpula prinsipalnya Paijan dan Basirun ketua dan sekretaris DPW LSM KOREK Riau, selaku wakil dari rakyat di Empat Desa Kabupaten INHU (Desa Kelesa, Kelurahan Pangkalan Kasai, Desa Ringin dan Desa Belimbing) termasuk sejumlah rakyat empat desa tersebut juga hadir.
Dipihak Tergugat hadir Tergugat II Pemkab INHU yang diwakili kuasanya dan dari Kabag Hukumnya, Tergugat III Camat Batang Gangsal, Tergugat IV Camat Seberida diwakili oleh egawainya, Tergugat V Kepala Desa Belimbing sedang pihak Tergugat I (PT. KAT) dan Tergugat yang lainnya (Kelurahan pangkalan kasai, kepala desa kelesa dan desa ringin) tidak hadir.
Karena tidak hadirnya pihak Tergugat I PT. KAT dalam mediasi tersebut usulan perdamaian pihak belum bisa dibahas oleh karenanya hakim mediator Adityas Nugraha,S.
buy zovirax online https://mexicanpharmacyonlinerx.net/dir/zovirax.html no prescription
H. menunda sidang selanjutnya tanggal 23 Juli 2020 dengan memanggil kembali pihak yang tidak hadir yaitu PT.KAT dan Tergugat lainnya yang tidak hadir pada mediasi kali ini.
“Kami belum melihat ada itikad baik dari Pihak Tergugat dalam menyelesaikan masalah ini karena Pihak PT. KAT baik Direktur selaku perinsipal maupun kuasanya tidak hadir dalam mediasi, begitupun dengan tiga kepala desa lainnya, sedangkan pihak yang hadir pihak PEMKAB INHU dan Camat Seberida tidak menghadirkan prinsipalnya sebagai pengambil keputusan,” ungkap Ucok Rolando Parulian Tamba, SH, MH.
Ucok juga menyatakan seharusnya pihak Pemkab INHU termasuk pejabat dibawahnya (Kecamatan Batang Gangsal, Kecamatan Seberida, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kepala Desa Kelesa, Kepala Desa Ringin dan Kepala Desa Belimbing) selaku pemangku kebijakan dan pelaksana undang-undang memperhatikan hak rakyatnya.
Mendorong agar PT. KAT melaksanakan ketentuan Pasal 58 Undang-undang No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan yang menyatakan : Perusahaan Perkebunan yang memiliki izin Usaha Perkebunan atau izin Usaha Perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh perseratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan,” ungkap Ucok.
Serta, lanjut Ucok, Pasal 40 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha yang menyatakan Pemegang Hak Guna Usaha berkewajiban untuk, huruf k : Memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas tanah yang dimohon Hak Guna Usaha untuk masyarakat sekitar dalam bentuk kemitraan (plasma) sesuai dengan izin kegiatan usaha dari instansi teknis yang berwenang, bagi pemegang hak berbadan hukum dan huruf l: Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi pemegang hak berbadan hukum.
Dahman Sinaga menambahkan, kalau Pemkab INHU sebagai pemangku kebijakan mengabaikan hak rakyatnya atas kebun plasma tidak melaksanakan ketentuan undang-undang tersebut tetapi membiarkan PT. KAT melakukan kegiatan usahanya dilahan perkebunan di empat desa di dua kecamatan tersebut, kami menjadi heran dan bertanya-tanya kepada siapa sebenarnya Bupati Pemkab INHU berpihak?
“Prinsipnya kami siap berdamai, tapi jika tidak, berjuang dengan segala daya bagi kami adalah suatu keharusan,” tutup Basirun. *red