KARAWANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang Kelas 1B, Kabupaten Karawang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa warga negara Korea Mr. Chaeil Yang, yang didakwa melakukan penipuan terhadap direktur PT. Seongeun Musik Mr. Um Young Cheon, pada sidang yang digelar Jumat Siang (5/11/2021).
“Menyatakan terdakwa Mr. Chaeil Yang, terbukti telah melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindakan pidana. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechts ver volging),” ujar majelis hakim yang dipimpin Dwinata Estu Dharma, S.H., M.H.,. majelis hakim juga memutus memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat.
Terdakwa yang merupakan direktur utama PT. White Music itu sebelumnya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan atas transaksi jual beli sparepart dengan PT. Seongeun Musik.
Direktur PT. White Music Mr. Chaeil Yang, dianggap tidak memenuhi kewajibannya atas transaksi jual beli sparepart oleh direktur PT. Seongeun Musik Mr. Um Young Cheon, sehingga Mr. Um Young Cheon melanjutkan permasalahannya lewat jalur hukum.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Mr. Chaeil Yang selaku Direktur PT. White Music telah memenuhi sebagian kewajibannya.
Namun selama masa persidangan, JPU tidak bisa menghadirkan Mr. Um Young Cheon selaku direktur PT. Seongeun Musik untuk dimintai kesaksian dimuka persidangan, walaupun telah diberikan waktu beberapa kali oleh majelis hakim.
Terungkap dalam persidangan juga, bahwa PT. White Music telah dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat No. 76/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst akibat gagal bayar atas utang-utangnya kepada kreditor.
Dalam putusan perjanjian perdamaian perkara No. 76/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut, PT. Seongeun Musik telah terdaftar sebagai salah satu kreditur PT. White Music. Dimana pendaftaran sebagai kreditur PT. White Music dilakukan Law Firm Indoyang & Partners selaku kuasa dari PT. Seongeun Musik.
Atas putusan majelis hakim tersebut, team penasihat hukum Mr. Chaeil Yang, terdiri Rizky Rismawan SH., CTL., Asep Budianto, SE., SH., MH., CLA., CTL., dan Karunia Fitriadi, SH., menyatakan cukup puas.
“Kami cukup puas atas putusan yang disampaikan majelis hakim. Dengan putusan tersebut, kini klien kami dapat menjalankan bisnisnya dan mendapatkan haknya kembali,” ungkap Rizky Rismawan, SH., CTL., kepada insan pers usai persidangan. **