CIREBON,- Empat pelaku pengeroyokan berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Lemahwungkuk saat sedang berkumpul di rumah temannya.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar melalui Kapolsek Lemahwungkuk Iptu Wawan Hermawan menjelaskan, kronologis awal korban yang berjumlah tiga orang mendapat perlakukan tindakan penganiayaan sekitar pukul 23.30 WIB di depan warung jalan Kalijaga, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
“Saat itu, pelaku atas nama ABT datang ke sekitar gudang dekat warung dengan membawa seorang wanita. Kemudian, ditegur oleh korban karena waktu sudah malam,” jelas Ipru Wawan didampingi Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja, dan Kanit Reskrim Ipda Dadang, Ipda Dadang, Kamis (28/7/2022).
Setelah itu, tutur Wawan, pelaku langsung meninggalkan tempat. Tidak lama kemudian pelaku bersama teman-temannya berjumlah lima orang mendatangi korban di tempat kejadian.
“Pelaku ABT datang membawa wanita. Karena sudah malam, korban yang sedang nongkrong menegur pelaku. Ternyata pelaku tidak terima kemudian pergi dan kembali lagi bersama teman-temannya dan langsung melakukan pengeroyokan,” jelas Wawan.
Wawan melanjutkan akibat kejadian tersebut, korban AR harus mendapat 11 jahitan akibat luka sobek di bagian kepala sebelah kiri, karena sabetan senjata tajam. Sementara dua temannya S dan AJ mengalami luka lebam.
buy valtrex Canada https://langleyrx.com/valtrex.html no prescription
“Atas kejadian tersebut korban datang ke kantor Polsek Lemahwungkuk untuk melaporkan dan langsung diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
Sementara Iptu Ngatidja menambahkan, setelah dilakukan penelusuran, kata Wawan, anggota Reskrim Polsek Lemahwungkuk berhasil mengetahui keberadaan para pelaku saat sedang berada di rumah AR. Pelaku ABT, AP, OIM dan HJ berhasil diamankan.
“Pada hari Senin (25/7) sekitar jam 13.00 WIB, anggota mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Saat itu, para pelaku sedang berkumpul dan kemudian membawanya ke Mako Polsek Lemahwungkuk untuk proses lebih lanjut dan dilakukan penahanan,” terang Ngatidja.
Ia menandaskan, para pelaku tindak pidana penganiayaan dikenakan Pasal 170 KUHPidana Jo 351 KHUPidana dengan ancaman lima tahun hukum penjara. (pur)