CIREBON,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh geng motor. Bahkan, petugas berhasil mengamankan para tersangka dalam waktu 36 jam pasca kejadian.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Kompol Rina Perwitasari mengatakan, terdapat enam tersangka yang berhasil diamankan. Mereka berinisial DH (17), ND (16), DR (17), DA (15), KS (16), DN (13), dan LL (16).
“Mereka merupakan anggota geng motor America. Sebagian besar para tersangka masih di bawah umur sehingga hanya satu tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers ini,” kata Kompol Rina Perwitasari, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (29/9/2021).
Ia mengatakan, aksi penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan para tersangka terjadi pada Minggu (26/9/2021) di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, sekira pukul 02.30 WIB. Para tersangka menganiaya dan mengeroyok dua korban yang merupakan warga setempat.
Peristiwa tersebut bermula saat para tersangka dari kelompok geng motor America berkonvoi di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Kemudian, mereka bertemu dua korban yang berboncengan mengendarai sepeda motor.
Menurut Rina, para tersangka tiba-tiba mengeroyok dan menganiaya korban yang saat itu secara kebetulan berpapasan menggunakan senjata tajam. Pasalnya, tersangka tersinggung terhadap aksi korban yang menggerungkan knalpot sepeda motornya.
“Salah satu korban berhasil melarikan diri, tapi satu korban lainnya dikeroyok dan dianiaya hingga mengalami luka berat. Saat ini, korban belum dapat beraktivitas normal karena masih menjalani perawatan intensif di RSUD Arjawinangun,” ujar Kompol Rina.
Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan enam tersangka tersebut. Di antaranya, tiga unit sepeda motor, tiga buah senjata tajam berukuran cukup besar, bendera geng motor kelompok America, dan lainnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keenam tersangka juga dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” kata Kompol Rina. (Pur)