SUMEDANG,– Pelayanan SIM keliling khusus memperpanjang SIM A dan SIM C oleh Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang dilaksanakan di Alun-alun Kecamatan Cimalaka, Jln. Raya Cimalaka, Cirebon-Sumedang, Kamis 27 Februari 2020.
Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana menerangkan, prosedur dan persyaratan memperpanjang SIM A dan SIM C antara lain membawa KTP, membawa SIM yang akan habis masa berlaku.
“Untuk SIM A, biaya yang harus disiapkan Rp 80.000, ditambah biaya Kesehatan Rp 40.000. Sedangkan untuk SIM C Rp 75.000, dan biaya kesehatan Rp. 40.000,” katanya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang dipimpin oleh AIPTU Irwan Santoso beserta 3 personil Ba Ur Sim Sat Lantas Polres Sumedang dan 1 orang dari petugas kesehatan.
“Pelayanan pembuatan SIM keliling merupakan program Polres Sumedang untuk memberikan kemudahan dalam bidang pelayanan kepada masyarakat yang akan memperpanjang SIM A maupun SIM C. Selain itu, kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam bidang pelayanan khususnya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C,” pungkasnya. [abas]