SUMEDANG,- Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang melaporkan perkembangan terkini pencegahan penyebaran Covid-19, Rabu, 9 Desember 2020.
Dilaporkan hari ini Hari ini ada 28 orang penambahan terkonfirmasi positif baru, yaitu 3 orang asal Kecamatan Cimanggung, 2 orang Kecamatan Sumedang Selatan, 5 orang Kecamatan Tanjungsari, 1 orang Kecamatan Cisarua, 4 orang Kecamatan Situraja, 2 orang Kecamatan Ujungjaya, 2 orang Kecamatan Cimalaka, 1 orang masing-masing Kecamatan Ganeas, Kecamatan Sumedang Utara, Kecamatan Rancakalong, orang Kecamatan Cimalaka (in/out), Kecamatan Jatinangor (in/out), Kecamatan Cimanggung (in/out), Sumedang Selatan (in/out) serta 2 orang asal Kecamatan Cisarua (in/out).
Adapun data kasus konfirmasi: dirawat/diisolasi sebanyak 85 orang dengan rincian 8 dirawat di RSUD, 77 isolasi mandiri, sembuh/selesai isolasi 455 orang, meninggal 23 orang dan jumlah 563 orang.
Hari ini juga, ada 6 orang yang terkonfirmasi sembuh/selesai masa isolasi mandiri, yakni 2 orang asal Kecamatan Tanjungsari, 2 orang Kecamatan Ujungjaya dan 2 orang asal Kecamatan Jatinangor.
Melalui keterangan resminya, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang juga melaporkan kasus suspek, yakni dirawat/diisolasi 16 orang, selesai perawatan 1.218 orang, Probable 15 orang dan jumlah 1.249 orang.
Pengujian Rapid Test yang telah dilaksanakan Dinkes  4.209 orang, RSUD 4.357 orang, jumlah 8.566 orang. Pengujian rapid test ulang oleh Dinkes 109 orang, RSUD 162 orang, jumlah 271 orang dan jumlah total rapid test  8.837orang.

Pada 8 Desember 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang telah mengeluarkan Perbup No. 128 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administartif terhadap Pelanggaran Terib Kesehatan dalam Pelaksnaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 sebagai pengganti Perbup No. 74 Tahun 2020
Berdasarkan peraturan bupati tersebut, jenis pelanggaran orang perorangan meliputi: tidak mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau pencuci tangan berbasis alcohol, tidak melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat, tidak menggunakan masker secara benar di ruang publik, tidak menjaga jarak secara fisik antarorang minimal 1 meter ketika berada di ruang publik.
Kemudian pengemudi dan/atau penumpang kendaraan pribadi atau dinas yang tidak menggunakan masker, pengemudi dan/atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan masker, tidak memenuhi ketentuan jumlah penumpang di dalam kendaraan agar sesuai dengan ketentuan menjaga jarak secara fisik maksimal setengah dari kapasitas kendaraan atau mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan oleh pemerintah dan pelanggaran lainnya yang berpotensi akan mengganggu, menghambat, menggagalkan upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menangani penyebaran dan penularan Covid-19. (abas)