SUMEDANG,- Di hari ke 12 puasa ramadhan, aparat Polsek Pamulihan, Sumedang, Jawa Barat menyisir sejumlah warung yang dianggap menjual minuman keras atau miras, Jumat 17 Mei 2019, sekitar pukul 21.00 Wib.
Pelaksanaan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran penjual miras dan petasan di wilayah hukum Polsek Pamulihan ini dipimpin langsung Kapolsek Pamulihan Iptu Agus Permana bersama Kanit Reskrim Aiptu Dede Kosasih, Kanit Intel Apida Lili Suryadi dan empat anggota gabungan piket fungsi Polsek Pamulihan.
“Pelaksanaan KKYD dengan sasaran penjual miras dan petasan ini dalam rangka upaya cipta kondisi, untuk menciptakan situasi yang kondusif serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, terutama saat Bulan Ramadhan 1440 H,” terang Iptu Agus Permana.
Dijelaskan, bahwa KKYD tersebut merupakan operasi cipta kondisi pasca Pilpres dan Pileg 2019, serta cipta kondisi menjelang pengumuman hasil Pemilu tahun 2019 oleh KPU, serta operasi penyakit masyarakat (pekat) Lodaya tahun 2019.
Sedangkan Aiptu Dede Koswara mengungkapkan, hasil dari giat tersebut antara lain, pengecekan dua warung yang diduga menjual miras di lokasi rest area Pinus Cigendel milik Up dan Ab, di jalan Raya Sumedang-Bandung, tepatnya Dusun Cigendel, Desa Cigendel, Pamulihan.
“Di dua warung ini, tidak ditemukan keberadaan miras. Sedangkan hasil pengecekan di warung milik Yu yang dijaga Mi di Jl Raya Sumedang-Bandung, tepatnya Dusu Ciayuan, Desa Ciptasarididapati 3 botol Bir dan 1 botol miras henis Anggur Merah,” terangnya.
Keberadaan miras juga ditemukan saat aparat melakukan pengecekan di warung milik Yo, di Dusun Lebakjat, Desa Ciptasari. Miras yang ditemukan ialah 2 botol arak dan 2 plastik miras jenis Tuak.
“Operasi selesai pukul 22.00 wib. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan aman dan kondusif. Sedangkan barang bukti miras hasil KKYD tersebut, diamankan di markas Polsek Pamulihan,” pungkasnya.
Abas