SUMEDANG,– Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang melaporkan perkembangan terkait situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang, Jumat 8 Mei 2020.
Juru Bicara Gugus Tugas, Dadang Sundara menjelaskan, jumlah pasien positif di Kabupaten Sumedang seluruhnya 6 orang. Namun, 1 orang telah dinyatakan sembuh sehingga sisanya 5 orang pasien.
“Untuk jumlah total hasil rapid test reaktif sebanyak 51 orang dan 18 orang sudah dinyatakan selesai dan pulang ke rumah serta 2 orang meninggal dunia yakni pasien asal Kecamatan Ganeas dan Tanjungkerta. Perlu diketahui dan dipahami bahwa hasil rapid test reaktif belum tentu positif terpapar Covid 19. Untuk membuktikannya orang yang telah melakukan rapid test dan hasilnya reaktif dilanjutkan dengan uji Swab,” katanya
Di Kabupaten Sumedang, saat ini jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 3 orang, dari jumlah Total PDP sebanyak 50 orang, sebanyak 47 orang telah selesai menjalani perawatan dan dinyatakan pulang.
“Pasien dengan inisial SR Cikoneng Kecamatan Ganeas meninggal tanggal 7 Mei 2020. Almarhumah begitu masuk rumah sakit menderita keluhan TB dan Diabetes mellitus dan ketika diuji menggunakan rafid test hasilnya reaktif. Kemudian Pasien dengan inisial O Desa Sukamantri, Kecamatan Tanjungkerta, meninggal pada tanggal 8 Mei 2020. Almarhumah masuk rumah sakit menderita penyakit jantung dan ketika diuji menggunakan rafid test dinyatakan reaktif,” jelasnya.
Pelaksanaan pemulasaraan dan penguburan dilaksanakan sesuai dengan standar protokol kesehatan, sehingga aman bagi masyarakat yang ada di sekitar lokasi.
Imbauan Mudik
Bagi masyarakat yang pulang kampung dan telah berada di Kabupaten Sumedang, kepada yang bersangkutan diminta untuk melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing untuk jangka waktu 14 hari ke depan. Apabila ada gejala demam, batuk dan sakit tenggorokan serta sesak napas diminta agar segera menghubungi call centre 119 atau menghubungi puskesmas setempat.
“Untuk rapid test yang telah dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan sampai dengan tanggal 8 Mei 2020 adalah selesai 2.798 orang dan selesai rapide test ulang 85 orang,” sambungnya.
Pemerintah kabupaten Sumedang dalam rangka mencegah penyebaran covid 19 telah menentukan tempat isolasi sementara bagi orang yang reaktif rapid test, yaitu Wisma Isolasi Simpati yang berlokasi di di Wisma Haji Komplek Islamic Center Kabupaten Sumedang. Wisma Isolasi Simpati ini berkapasitas 29 kamar, ditujukan untuk mengisolasi mereka yang dinyatakan reaktif melalui rapid test sambil menunggu hasil uji Polymerase Chain Reaction (SWAB).
“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sumedang, kami informasikan bahwa pada hari ini Jumat tanggal 8 Mei 2020 merupakan hari ketiga dilaksanakannya PSBB Tahap ke II, yang akan berlangsung selama 14 hari sampai dengan tanggal 19 Mei 2020. Hal ini dilakukan untuk lebih memperketat dan mempersempit penyebaran Covid 19 di Kabupaten Sumedang dan juga merujuk kepada Keputusan Gubernur Jawa barat yang menerapkan PSBB di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat.”
“Kami harapkan masyarakat Kabupaten Sumedang dapat mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan dalam pemberlakuan PSBB di Kabupaten Sumedang, terutama dengan diam di rumah, memakai masker apabila ke luar rumah, sering mencuci tangan pakai sabun, dan menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat serta mentaati peraturan-peraturan lainnya, sebab keberhasilan PSBB sangat tergantung kepada peran serta partisipasi aktif dan kesadaran masyarakat,” tuturnya.
Dalam rangka penertiban penyelenggaraan PSBB tahap ke 2, tuturnya, gugus tugas percepatan penanganan covid 19 Kabupaten Sumedang mengadakan patroli gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Polisi Militer dan Satpol PP untuk memberikan imbauan, menertibkan dan memberikan sanksi kepada dinas istansi/lembaga dan warga masyarakat yang melanggar ketentuan dan aturan yang berlaku selama penyelenggaraan PSBB. Serta memperketat pemeriksaan keluar masuk orang di perbatasan kabupaten. Selain itu Bupati Sumedang bersama forkopimda setiap waktu selalu melakukan sidak ke lokasi chek point dan lokasi lainnya untuk memastikan bahwa standar operasional prosedur pelaksanaan PSBB dilaksanakan dengan benar.
Dalam rangka mengendalikan pergerakan kendaraan dan orang, Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 kabupaten sumedang membuat Pos pengendalian mobilitas penduduk berupa Chek Point, yang dibagi menjadi 3 kategori yaitu:
1. Chek Point A, sebanyak 26 buah berlokasi di 26 Kecamatan se Kabupaten Sumedang.
2. Chek Point B, sebanyak 7 buah, berlokasi di Kecamatan Cimalaka, Cimanggung, Darmaraja, Jatinangor, Sumedang Selatan, Sumedang Utara dan Surian.
3. Chek Point C, sebanyak 10 buah, berlokasi di Kecamatan jatinangor, Cimanggung, Tanjungmedar, Surian, Buahdua, Ujungjaya, Tomo, Jatinunggal, Wado dan Cibugel.
Semua Pos chek point ini ditugaskan untuk mengendalikan dan mengatur pergerakan orang serta mendeteksi kemungkinan orang terpapar covid 19, baik di dalam wilayah Kabupaten Sumedang maupun yang keluar masuk Kabupaten Sumedang.
Kegiatan harian Chek Point pada tanggal 8 mei 2020 sampai dengan pukul 15.00, dapat kami laporkan sebagai berikut:
Chek point A: Kendaraan diberhentikan 236 kendaraan, Kendaraan diputar balik 205 kendaraan sehingga jumlah pelanggaran sebanyak 200.
Chek Point B: kendaraan diberhentikan 289 kendaraan, kendaraan diputar balik 28 kendaraan sehingga jumlah pelanggaran 256 pelanggaran.
Chek Point C: kendaraan diberhentikan 8.630 kendaraan, kendaraan diputar balik 996 kendaraan sehingga jumlah pelanggaran 298 pelanggaran
Berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial bagi orang yang terdampak Covid-19 di Kabupaten Sumedang, saat ini penyaluran bantuan sedang berlangsung dengan dana yang bersumber dari Data Non DTKS yang berjumlah 15.000 kepala keluarga dari sumber anggaran APBD Kabupaten Sumedang, berupa Bantuan langsung Tunai (BLT) sebesar Rp. 500.000,- per kepala keluarga yang dibayarkan langsung melalui Bank Sumedang. Progres sampai dengan tanggal 8 Mei 2020, telah disalurkan sebanyak 14.700 Kepala Keluarga dengan nilai uang sebesar Rp. 7.350.000.000,- atau sebanyak 98 persen dari rencana 15.000 kepala keluarga dengan jumlah bantuan sebesar Rp. 7.500.000.000.
“Perlu ditekankan kembali, bahwa dari 8 pintu bantuan yang tersedia, masing masing kepala keluarga hanya akan mendapatkan satu jenis bantuan, baik bantuan yang bersumber dari APBD kabupaten Sumedang dan Pusat, maupun dari Dana Desa, dimana pelaksanaan penyalurannya tidak dilakukan bersamaan. Bagi masyarakat yang sangat membutuhkan atau tidak terdata karena tidak mempunyai KTP, telah disiapkan penyediaan Nasi Bungkus melalui gerakan Nasi Bungkus (Gasibu), sehingga diharapkan tidak akan ada masyarakat yang kelaparan selama penyebaran pandemic corona di Kabupaten Sumedang,” katanya.
Dadang menjelaskan. Gugus tugas percepatan penanganan covid 19 Kabupaten Sumedang juga melayani informasi dan pengaduan terkait Pelaksanaan PSBB, Bantuan Sosial dan informasi terkait covid 19 di : PSC 119, Website https//covid 19.sumedangkab.go.id, Sumedang Simpati Quick Response 08112000133 yang sampai tanggal 8 Mei 2020 pukul 15.00 layanan ini medapatkan pengaduan dan permintaan informasi sebanyak 1.677 buah. (bn/bs)