SUMEDANG,– Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sumedang melaporkan Perkembangan Pencegahan Penyebaran COVID-19. Dimana penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang masih perlu lebih diwaspadai.
Juru Bicara Gugus Tugas, Asep Tatang Sujana dalam siaran persnya menyebutkan, berdasarkan uji polymerease chain reaction (SWAB), terdapat pasien positif sebanyak 9 orang dari total 12 orang pasien terkonfirmasi positif SWAB. Sebanyak 3 orang diantaranya telah selesai dan dinyatakan sembuh.
Kemudian Berdasarkan hasil pemeriksaan Rapid Test, dinyatakan Reaktif Rapid Test sebanyak 4 orang, dimana kategori Reaktif Rapid Test ini dipilah menjadi ODP Reaktif dan PDP Reaktif. ODP Reaktif Rapid Test yaitu Reaktif Rapid Test tapi tidak bergejala, jumlahnya sebanyak 2 orang, dan PDP Reaktif Rapid Test yaitu Reaktif Rapid Test dengan gejala klinis pneumonia atau comorbid penyakit tertentu, jumlahnya sebanyak 2 orang.
“Jumlah total Reaktif Rapid Test sebanyak 66 orang, 59 orang dinyatakan selesai dan 3 orang meninggal. Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil Rapid Test Reaktif belum tentu positif terpapar covid 19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan swab. Serta perlu kami sampaikan pula kepada seluruh warga masyarakat kabupaten sumedang, bahwa pasien yang meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu positif covid-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien covid 19, dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar covid 19 bila ternyata jenazah yang bersangkutan positif Covid-19,” paparnya.
Asep melaporkan, Rapid Test yang telah dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan sampai dengan tanggal 26 Mei 2020 adalah, selesai rapid test 3.123 orang dan selesai rapid test ulang 85 orang. Sementara hasil rapid test yang dilaksanakan secara masif dari tanggal 28 April 2020 sampai dengan 26 Mei 2020 dilakukan terhadap 1.530 orang dengan hasil sebanyak 1.501 orang negatif dan 29 orang reaktif.
“Selasa 26 Mei 2020 merupakan hari ketujuh pelaksanaan PSBB Tahap ke III di Kabupaten Sumedang yang akan berlangsung sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat Kabupaten Sumedang dari Pandemi Covid 19. Kami harapkan Masyarakat Kabupaten Sumedang dapat bekerja sama untuk mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan dalam pemberlakuan PSBB Tahap III di Kabupaten Sumedang,” urainya.
Untuk mengendalikan, mengatur dan membatasi pergerakan orang, serta mendeteksi kemungkinan orang terpapar covid 19, baik di dalam wilayah Kabupaten Sumedang maupun yang keluar masuk Kabupaten Sumedang, telah dibentuk Posko Check Point A dan Check Point Gabungan yang merupakan gabungan dari Check Point B dan C dan difokuskan di perbatasan. Adapun data 26 Mei 2020 sampai dengan pukul 15.00 WIB dapat kami laporkan sebagai berikut :
Chek point A: kendaraan diberhentikan 75, kendaraan diputarbalik 51 kendaraan dan jumlah pelanggaran 27.
Chek point perbatasan (chek point C): kendaraan diberhentikan 18.408, diputarbalik 801 kendaraan dan jumlah pelanggaran 554. (Bn/Bs)