JAKARTA,– Saat ditanyakan tanggapan mengenai Hari Peduli Sampah Nasional 2020, Ketum Yayasan Kerja Indonesia Maju (YKIM) Denny D. Kustia kepada patrolicyber.com melalui selulernya, Jumat (21/2) mengatakan, sudah banyak bukti bahwa sampah pun adalah penyumbang bencana. Sedangkan dalam Al Quran, hadis Nabi Muhammad SAW dan kitab suci lainnya pun dianjurkan agar Ummat menjaga kebersihan, termasuk didalamnya ada juga yang menganjurkan bagaimana kita memaksimalkan sesuatu yang tidak berguna menjadi sebaliknya.
“Menjadikan sampah sebagai Sahabat Manusia. Menjadikan sampah sebagai bagian dari pemberdayaan ekonomi khususnya di masyarakat desa. Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: ‘Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi’. Mereka berkata: ‘Mengapa engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” katanya.
Ia menambahkan, Tuhan berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 30)
Atas dasar Itu pula maka Majelis Ulama Indonesia di tahun 2014 lalu merasa perlu mengeluarkan Fatwa No. 47 Tahun 2014, tentang pengelolaan sampah untuk mencegah kerusakan lingkungan, dimana tertulis sebagai berikut:
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah menimbang : (a).Manusia diciptakan oleh Allah SWT sebagai khalifah di bumi (khalifah fi al-ardl) untuk mengemban amanah dan bertanggung jawab memakmurkan bumi, (b).Permasalahan sampah telah menjadi permasalahan nasional yang berdampak buruk bagi kehidupan sosial, ekonomi, kesehatan, dan lingkungan, (c).bahwa telah terjadi peningkatan pencemaran lingkungan hidup yang memprihatinkan, karena rendahnya kesadaran masyarakat dan kalangan industri dalam pengelolaan sampah, (d).bahwa adanya permintaan fatwa dari Kementerian Lingkungan Hidup kepada MUI tentang Pengelolaan Sampah untuk mencegah kerusakan lingkungan;
Dan, bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, c, dan d Komisi Fatwa MUI ‘memandang perlu’ menetapkan fatwa tentang pengelolaan sampah guna mencegah kerusakan lingkungan.
“Untuk lengkapnya atas fatwa MUI tersebut bisa di googling ya mas, namun semua semakin jelas bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang kebersihan lingkungan itu atas berbagai pertimbangan,” tutur Denny D. Kustia
Ditambahkannya, Hari Sampah dicanangkan pasca bencana sampah di TPA Leuwigajah, Cimahi, Jawa Barat tanggal 21 Februari 2005 lalu, yang mengakibatkan korban tewas lebih dari 100 orang.
“Berarti hari ini tepat ke-14 tahun ya. Namun sepertinya masih banyak yang tidak perduli atas Itu. Kepala daerah pun banyak sudah yang mengeluarkan Perda agar tidak membuang sampah sembarangan, termasuk yang mengharamkan buang sampah sembarangan, kurang apa lagi!” tambah Denny.
Masih kata Denny, pemerintah dan pengusaha wajib mengelola sampah guna menghindari kemudharatan bagi makhluk hidup. Mendaur ulang sampah menjadi barang yang berguna bagi peningkatan kesejahteraan umat hukumnya wajib kifayah.
Ditanya apakah ada strategi bagaimana menanggulangi sampah agar menjadi sahabat manusia, Denny menjawab: “Main-main atuh ke YKIM, biar kekinian, dan kita gaspol bareng-bareng,” ujar Bang Ketum, panggilan akrab kami kepada beliau, dari balik selulernya seraya tertawa. (PpRief/RL)