LAMSEL,– Dr. H. Zainudin Hasan S.H., M.H Ia secara singkat berhasil mengumpulkan pundi-pundi untuk memperkaya diri sendiri dengan cara menjual peroyek, kemudian meminta fee. Terduga kasus suap ini, terbukti telah melakukan pencucian uang. Kini harta kekayaan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) nonaktif Zainudin Hasan, satu persatu mulai disita pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut terbukti dengan adanya plang di lokasi tanah milik Zainudin di Desa Munjuk Sampurna, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, dan bertuliskan ‘Tanah Ini Telah Disita oleh KPK’.
“Sebelumnya tanah tersebut milik salah satu politisi di Lampung yang ahirnya dibeli oleh Zainudin Hasan, saat masih aktif menjadi bupati,” kata seorang warga sekitar lokasi tanah, Kamis (18/10).
Penyitaan tersebut hasil tindak lanjut pemeriksaan terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh pihak KPK terhadap Zainudin beberapa bulan lalu di sebuah hotel seputaran Bandar Lampung, Teluk Betung. OTT diduga terkait kasus suap fee proyek yang berada di wilayah Lampung Selatan.
“Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan nomor: SPRIN.SITA/148/DIK.01.05/01/10/2018. Tertanggal 12 Oktober 2018. Tanah ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Dr.H Zainudin Hasan,SH.M.H tertanda Penyidik KPK,” demikian tulisan plang sitaan KPK tersebut.
Andy