KAB. BANDUNG,- Melihat kejadian tahun 2019, dimana Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat membangun 3 ruang kelas, dua lantai disuntik dan 1 ruang kelas baru (RKB) di bawah.
Pembangunannya dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2019, namun diduga tidak sesuai rencana anggaran bangunan (RAB). Dan baru-baru ini, SMPN di gugus 6 SMP Kabupaten Bandung terindikasi tidak memberi kuota kepada siswa guna belajar daring. Namun, kedua oknum kepala sekolah tersebut belum ditindak Kadisdik Kabupaten Bandung, DR. H. Juhana, M.M.Pd.
Di bulan oktober 2020, sebagian SMPN tengah mengejakan RKB dan rehab berat. Hal ini dikerjakan swakelola dan nilainya puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Tetapi patut hati-hatil, karena oknum kepala SMPN di Solokan Jeruk dan SMPN lainnya di gugus 6 tidak ditindak oleh Juhana jadi inspirasi oknum kepala sekolah lain guna melakukan penyimpangan dana RKB, rehab dan tidak memberi kuota pada siswa.
AS menjelaskan, pembangunan RKB SMPN harus diawasi guna menghindari aksi curang oknum kepala sekolah. Misalnya, beber sumber, menggunakan besi banci yakni, besi tidak sesuai standar, mengurangi material semen, kusen menggunakan kayu kualitas rendah, namun dalam surat pertanggung jawaban (SPJ) ditulis kualitas bagus.
“Jika ini terjadi, mengancam keselamatan jiwa siswa dan guru, gedung bisa saja roboh,” ucapnya, Senin (5/10/2020). (ASY)