SUMEDANG,- Anggota militer, PNS dan Persit KCK Cab XXI Kodim 0610/Sumedang menerima penyuluhan hukum oleh Tim Penyuluh dari Kumdam III/Siliwangi, di Aula Juang Apet Makodim 0610/Sumedang, Kamis (25/4/2019).
Dandim 0610/Sumedang Letkol Arh Novianto Firmansyah S.E, M.Tr (Han), melalui Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0610/Sumedang Mayor Inf Anang Pramudyanto S. Sos dalam sambutannya menyampaikan, penyuluhan hukum ini bukan berarti karena sedang ada masalah, bukan pula untuk menakut-nakuti, tetapi untuk menyelesaikan masalah karena dengan penyuluhan hukum ini, semua anggota dapat mengerti dan paham tentang hukum.
Mayor Inf Anang pun menekankan kepada seluruh Prajurit, PNS, Persit agar sosialisasi dari Tim Penyuluh Kumdam III/Siliwangi ini benar-benar dipahami dan dilaksanakan dalam kegiatan sehari-hari agar tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku di lingkungan Jajaran TNI AD guna mendukung tugas dan fungsi sebagai aparat teritorial di wilayah juga dalam kehidupan dikeluarga.
Pada Kesempatan yang sama Ketua Tim Penyuluh dari Kumdam III/Siliwangi mayor Chk Sumedi, melalui Kapten Chk Wirya mengajak kepada seluruh prajurit untuk menghindari segala perbuatan dan tindakan yang melanggar hukum agar tidak menimbulkan kerugian baik untuk satuan maupun untuk keluarga dan pribadi.
“Penyuluhan hukum ini merupakan program dari Komando Atas dan salah satu hak bagi anggota untuk menerima penyuluhan hukum,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Tim menyampaikan materi tentang HAM, ITE, Hukum Disiplin Militer dan ASN, Narkotika, asusila, KDRT, THTI dan disersi.
“Harapannya kedepan, dengan diadakannya penyuluhan hukum ini supaya kita dapat menikmati hidup dengan tenang, dan membesarkan anak-anak kita dengan baik. Kepada ibu-ibu, saya tidak melarang bagi ibu-ibu yang ingin bekerja, guna menambah penghasilan keluarga, dengan catatan tahu posisi atau status persit sebagai pendorong suami dalam melaksanakan tugas, karena peranan persit juga sangat mendukung demi suksesnya tugas suami,” pungkasnya.
Abas