SUMEDANG,– Honorer tenaga kesehatan (nakes) yang sudah menjadi karyawan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas mengaku sulit mendapatkan akses mendaftar akun resmi masuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Padahal, nasib honorer ketegori 2 dan tenaga honorer di Kabupaten Sumedang non nakes pun saat ini belum jelas. Di sisi lain, banyak honorer nakes yang baru masuk di intansi pemerintah dan puskesmas bisa langsung mendapatkan akun P3K dan bisa mendaftar dengan mudah.
Ironisnya, honorer nakes BLUD ini sudah bekerja puluhan tahun dan mengabdi sebagai honorer, namun belum memiliki kesempatan daftar P3K.
“Informasi saat ini, kita (karyawan BLUD) susah untuk mendaftar P3K. Persyaratan daftar P3K, kita harus punya akun di SI-SDMK untuk ikut P3K. Namun, kendalanya, kita gak bisa bikin akun karena belum didaftarkan oleh BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Sedangkan penutupan pendaftaran kemarin 28 September,” ungkap salah seorang karyawan BLUD di Sumedang yang enggan disebut namanya, Senin (3/10/2022).
Ia menjelaskan, karyawan BLUD mempunyai suatu kebijakan mengenai perlakuan Tenaga Honorer yaitu apabila diperkerjakan lebih dari 3 bulan harus diangkat sebagai pegawai tetap sesuai Pasal 60 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Bila Tenaga Honorer diperkerjakan lebih dari 3 bulan tetap dilanjutkan tanpa adanya pengangkatan sebagai pegawai tetap akan dikenakan UU Tenaga Kerja.
“Namun kenyataannya jangankan 3 bulan, kita sudah belasan tahun, enggak ada pengangkatan menjadi karyawan tetap. Jangankan hak-hak sebagai tenaga kerja, seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, gaji per bulan juga kita gak dapat. Hanya insentif jasa yang diberikan kepala Puskesmas,” ujarnya.
Tak hanya itu, upah tenaga honorer BLUD juga jauh dari kata UMK Kabupaten Sumedang yang mencapai Rp2.8 juta per bulan. Bertolak belakang dengan karyawan BLUD di Kota Bandung yang sudah digaji Rp2.4 juta per bulan dan di Kab Tegal yang mendapatkan Rp1.9 juta per bulan.
Aspirasi terakhir adalah, para honorer non ASN BLUD berharap nantinya bisa masuk prioritas dalam seleksi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menanggapi permasalahan itu, Wakil Ketua Panitia khusus (Pansus) Tenaga Honorer Kabupaten Sumedang dari Fraksi PKB Didi Suhrowardi belum memberikan tanggapan terkait masalah ini. Dia meminta waktu memberikan penjelasan kepada media massa setelah adanya hasil rapat jajak pendapat (hearing) antara forum tenaga honorer Nakes, BKD, Pansus, dan Pemkab Sumedang.
“Nanti-nanti jangan sekarang, kita nunggu hasil hearing dulu biar lengkap datanya. Katanya pak Bupati juga mau mengirimkan surat ke BKN,” katanya.
Yang jelas, kata Didi, tidak ada kaitannya karyawan BLUD dengan P3K. Semua tenaga honorer umum baik Nakes maupun non nakes dan karyawan BLUD berhak mendaftar jadi P3K sesuai peraturan Kementrian PAN RB.
“Jadi takut ada miss komunikasi diantara forum karyawan BLUD, semuanya bisa difasilitasi dan mendaftar P3K. Namun kita tidak tahu maksud Menpan RB mau mendata itu apakah untuk pengangkatan atau apa,” pungkasnya. (Abas)