SUMEDANG,– Para petani tembakau dan buruh industri tembakau di Sumedang mendapat Program Perlindungan Tenaga Kerja tahun 2025 ini. Mereka didaftarkan dan diberi bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemkab Sumedang.
Besarnya iuran yang dibayarkan Rp 16.800 per bulan per orangnya. Iuran tersebut dibayarkan untuk 12 bulan tahun 2025 ini.
Pemkab Sumedang sudah menyiapkan anggaran Rp 1,3 miliar untuk membayar iuran bagi 6.330 orang.
Mereka mendapat mamfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Kami sudah mengalokasikan anggaran mencapai Rp 1,3 miliar untuk iuran perlindungan tenaga kerja petani tembakau dan buruh industri tembakau. Sumber angaran berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” kata Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, Kamis (13/3/2025).
Dari data 6.330 orang itu dilakukan verifikasi validasi dan diperoleh data yang memenuhi syarat sebanyak 5.870 orang penerima mamfaat.
Tim verifikasi terdiri Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk data petani tembakau, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan untuk data buruh industri tembakau, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Sumedang dan Perkumpulan Petani Tembakau Nasional (PPTN) Sumedang.
Menurut Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan Sajidin, manfaat dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan di tempat bekerja, serta perjalanan dinas.
“Penerima mamfaat juga mendapatkan pelayanan kesehatan, termasuk perawatan dan pengobatan,” kata Sajidin.
Manfaat lainnya, pelayanan kesehatan diberikan tanpa batasan plafon sepanjang sesuai kebutuhan medis, santunan upah selama tidak bekerja, santunan kematian akibat kecelakaan kerja, bantuan beasiswa untuk 2 orang anak serta pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.
Sementara manfaat dari Jaminan Kematian, santunan uang tunai sekaligus langsung sebesar Rp20 juta, santunan berkala selama 24 bulan Rp500.000 per bulan yang dibayar sekaligus dengan total Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta.
“Bantuan berupa beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari peserta program JKM yang meninggal dunia dengan masa iuran minimal 3 tahun, dengan nilai bantuan beasiswa pendidikan maksimal sebesar Rp174 juta,” katanya. (hms/bas)