Majalengka,-Polres Majalengka Polda Jabar bersama dengan tim Satgas Covid-19 Kabupaten Majalengka terus lakukan giat Ops Yustisi PPKM Darurat di wilayah hukum Polres Majalengka Polda Jabar. Selasa dini hari (13/7/2021)
Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan menegaskan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan mengingat kesadaran masyarakat semakin turun dan tak lagi mematuhi protokol kesehatan sehingga terjadi tren kenaikan kasus Covid-19.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si menambahkan bahwa Patroli gabungan dini hari ini melibatkan berbagai usur di antaranya TNI Polri, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri dan Satpol PP.
Kasat Reskrim mengatakan, kegiatan dilakukan kepada warga yang masih mengabaikan PPKM Darurat khususnya di tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan.
“Kami melakukan penindakan berupa pemberian blangko bagi pelanggar dengan jumlah 7 pelanggar (pelaku usaha non esensial) dengan sanksi Gakkum Tipiring dasar Perda Provinsi Jabar no 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Sebanyak 7 pelanggar diantaranya Bidang Usaha Pedagang Nasi Goreng, Pedagang Jamu, Funky Vapor, Warnet dan Pedagang Pecel Lele, masing masing pelanggar Buka di luar jam opersional, Pengunjung tidak menggunakan Masker dan masih diperbolehkan makan di tempat,” tegasnya.
Pihaknya akan terus melakukan operasi yustisi disertai sidang Tipiring di tempat hingga PPKM Darurat selesai, agar masyarakat paham tentang penyebaran Covid-19.
“Pasal yang diberikan adalah tindak pidana ringan yaitu berupa pelayanan kebersihan sampai denda yang ditentukan oleh kepala Kejaksaan Majalengka,” bebernya.
Apabila mereka yang sudah menjalani sidang dan kedapatan melanggar kembali saat PPKM Darurat, akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 50 juta atau dilakukan penutupan operasional usaha sampai waktu yang telah ditetapkan.
Ke 7 Pelaku Usaha pelanggar akan mengikuti sidang di tempat Hari Selasa, 13 Juli 2021 di Alun-alun Majalengka dan diharapkan, masyarakat mematuhi aturan yang berlaku selama penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli mendatang.