SUMEDANG,– Berkaitan dengan pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 74 tahun 2020, Muspika Kecamatan Jatinangor, Sumedang menggelar rapat koordinasi di Aula Kantor Kecamatan Jatinangor, Sabtu 15 Agustus 2020.
Rapat dihadiri Kapolsek Jatinangor Kompol Denny Ginanjar Solichin, Danramil Jatinangor Kapten Inf. Lilo, Camat JatIinangor Drs. Harry Dewantara, Panit I Binmas Polsek Jatinangor Ipda Solihin, Sekcam Jatinangor Drs. Yuli Handika dan Kasi Trantib Jatinangor Endang Sukayat.
Kompol Denny menyebutkan, pokok pembahasan dalam rapat antara lain sosialisasi pemberlakuan Perbup No.74 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan AKB dalam penanggulangan Covid-19.
“Kemudian penjelasan sanksi dan penindakan bagi yang melanggar Perbup No.74 Tahun 2020, mengoptimalkan Satgas Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Sosialisasi pelaksanaan 4 M (memakai masker, selalu mencuci tangan, menjaga jarak , menghindari kerumunan),” jelasnya.
Pemberlakuan tersebut dimulai hari ini, Sabtu 15 Agustus 2020 dengan akan dilksanakannya penegakan disiplin penggunanaan maske, jaga jarak dan sebagainya, dalam Adaptasi Kebiasaan Baru di sejumlah supermarket, pasar tradisional, ruang publik, tempat fasilitas umum.
“Bilamana ditemukan pelanggaran, akan diberi sanksi mulai dari pelanggaran pertama sanksi teguran lisan atau tertulis, pelanggaran kedua sanksi dicabutnya identitas KTP dan pelanggaran ketiga denda,” tegasnya. (Abas)