BANYUMAS,- Sebanyak delapan desa di Kecamatan Patikraja akan melaksanakan pilkades serentak yang akan digelar 23 Juli mendatang. Sisanya tidak melaksanakan pilkades karena masa jabatan kepala desa yang masih panjang.
“Dari 13 desa yang ada di Kecamatan Patikraja, hanya delapan yang melaksanakan, sedangkan lima desa tidak melaksanakan,” kata Camat Patikraja, Widyo Satmoko, Rabu (15/5/2019).
Desa yang tidak melaksanakan pilkades karena masa jabatan kades baru berakhir beberapa bulan setelah pilkades serta ada kades yang baru menjabat selama tiga tahun. Mereka (para kades-red) tidak bersedia desanya mengikuti pilkades karena ingin masa jabatannya sebagai kades bisa selesai sesuai ketentuan.
“Kamipun tidak bisa memaksa karena memang terkait dengan hak masa jabatan para kades,” katanya.
Untuk Kecamatan Patikraja sendiri, tahapan pembentukan dan pelantikan panitia dan pengawas pilkades telah dilaksanakan pada Selasa (14/5).
Selanjutnya akan dilaksanakan tahapan pendaftaran bakal calon kades yang dijadwalkan mulai tanggal 20-29 Mei mendatang.
Sebelumnya, Kabag Tata Pemerintah dan Kerjasama Setda Banyumas, Joko Setiono, sosialisasi penyelenggaraan pilkades di Aula Kantor Kecamatan Patikraja belum lama ini menyebut awalnya ada 267 desa yang akan ikut melaksanakan pilkades serentak di Kabupaten Banyumas. Namun belakangan, sebanyak 14 desa batal ikut pilkades serentak.
“Dengan demikian, diperkirakan ada 253 desa yang akan melaksanakan pilkades. Desa yang tidak ikut pilkades ini karena terkait masa jabatan kadesnya yang belum selesai,” katanya.
Pada kesempatan itu, pihaknya juga menegaskan jika panitia pilkades dilarang memungut biaya pada calon kades yang akan mencalonkan diri pada pilkades serentak yang akan digelar 23 Juli 2019 mendatang.
“Semua biaya penyelenggaraan pilkades sudah ditanggung pemkab, jadi tidak boleh dan dilarang ada pungutan pada calon kades,” katanya.
Mengenai kesiapan anggaran, lanjut Joko, Pemkab Banyumas sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 13,5 miliar untuk penyelenggaraan pilkades serentak.
Dengan anggaran sebesar itu, maka setiap desa diperkirakan akan mendapat alokasi anggaran dari pemkab sebesar Rp 40-an juta hingga Rp 50-an juta.
Dia memperkirakan, anggaran sebesar itu cukup untuk membiayai penyelenggaraan pilkades. Pasalnya selain dari pemkab, masing-masing desa juga sudah dianggarkan dana cadangan penyelenggaraan pilkades pada setiap tahun anggaran.
“Jadi saya kira masalah biaya pilkades sudah tidak menjadi masalah dan tidak perlu menarik biaya pada calon kades,” ujarnya.
Tris