SUMEDANG,- Kepolisian Resor (Polres) Sumedang berhasil mengungkap kasus narkotika dan menahan sejumlah tersangka. Pengunkapan tersebut merupakan hasil selama Operasi Antik 2020.
Kapolres Sumedang AKBP EKO Prasetyo Robbyanto mengatakan, enam orang tersangka peredaran narkotika jenis sabu diamankan. Meraka ialah CS, DU, MA, BB, DH dan HE. Kemudian dalam kasus narkotika sintetis atau tembakau gorila, diamankan 3 tersangka, dengan inisial DMI, RTS, dan MSS. Sedangkan dalam kasus obat keras diamankan 1 tersangka inisial NA.
“Pengungkapan dan penangkapan para tersangka dari tempat kejadian berbeda, yaitu di daerah Kecamatan Jatinangor, Cimanggung, Sumedang Utara, Cisitu, Paseh dan Ujung Jaya,” jelas Eko saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sumedang, Kamis (10/12).
Kronologis kejadian
Dia mengungkapkan, pada Selasa 6 Oktober 2020, sekira pukul 21.00 WIB, di Dusun Munggang, RT 1 RW 8, Desa Mekargalih, Jatinangor diamankan 1 tersangka CS. Dan pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika yang diduga jenis sabu.
“Kemudian Senin 9 November 2020, sekira pukul 20.00 Wib, di pinggir jalan raya Prabu Gajah Agung, Kelurahan Kota Kaler, Sumedang Utara diamankan 2 tersangka DH dan RTS. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan barang bukti berupa narkotika sintetis (tembakau gorila),” ungkapnya.
Selanjutnya, Selasa 10 November 2020, sekira pukul 16.00 Wib, di Pom Mini PT Indostation, Dusun Sukahurip, Desa Legok Kaler, Paseh diamankan MA. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis tembakau gorila.
“Pada Jumat 13 November 2020, sekira pukul 21.00 Wib, di Alun-alun Situraja diamankan AL. saat dilakukan penggeledahan badan/pakaian ditemukan barang bukti berupa obat keras dan setelah diintrogasi bahwa mendapatkan barang tersebut membeli dari NA,” tuturnya.
Selanjutnya Kamis 19 November 2020, sekira pukul 00.30 Wib, di pinggir jalan raya Rancaekek-Garut, Cimanggung di depan ULTD (Unit Layanan Trasmisi Gardu Induk) Bandung Timur diamankan DU DAN MA. Dari keduanya, didapati 1 paket narkotika jenis sabu-sabu.
“Lalu Kamis 19 November 2020, sekira pukul 14.30 Wib, di pinggir jalan raya Ujungjaya-Kamurang, Dusun Cilega, RT/RW 3/3, Desa Sakurjaya, Ujungjaya diamankan tersangka BB dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu-sabu,” tutur Eko.
Dan pada Sabtu 21 November 2020 sekitar pukul 23.00 Wib di Jalan Raya Barat Cicalengka, Desa Pakuwon, Cimanggung diamankan DH dan HE dan didapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu.
Barang Bukti Diamankan
Dari sejumlah pengungkapan tersebut, sambung Eko, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti seperti narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) paket, dengan berat kotor 5,93 gram, narkotika Sintetis (tembakau gorila) sebanyak 3 paket, dengan berat kotor 4,27 gram, obat keras sebanyak 28.780 butir yang terdiri dari Hexymer 2, Trihexyphenidyl 2 mg, Tramadol HCL 50 mg serta Trihexyphenidyl tablet 2 mg.
“Diamankan juga barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut, diantaranya 9 buah handphone, 1 set alat hisap sabu, 3 buah pipet kaca, 1 buah tas selendang, 1 buah dompet, 1 buah wadah kacamata dan 1 buah topi,” jelas Eko.
Pasal yang Diterapkan
Para tersangka dalam kasus narkotika jenis sabu, dikenai Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
“Untuk kasus narkotika sintetis (tembakau gorila), para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009, tentang narkotika Jo Permenkes No. 5 tahun 2020, tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar,” jelas Eko.
Sementara tersangka dalam kasus obat keras, dikenai Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (abas)