BANDUNG, — Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat akan menerapkan regulasi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021. Ini dilakukan agar pendidikan bisa lebih merata dan siswa memiliki banyak pilihan sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan, pihaknya melakukan sejumlah perubahan seperti masuknya sekolah swasta dalam proses tersebut. Pelibatan ini dilakukan karena sebelumnya banyak siswa yang tidak tertampung sekolah negeri.
Dijelaskan, saat ini terdapat 833 SMK/SMA dan SLB negeri, sedangkan swasta mencapai 4.146. “Dari PPDB kemarin hanya terserap 41%,” ujarnya di Bandung, Rabu (10/02/2021).
Nantinya, tambah dia, sekolah swasta akan masuk ke dalam portal PPDB 2021. Meski memilih sekolah swasta, menurut dia siswa tidak perlu khawatir karena pihaknya memberikan bantuan sebesar Rp2 juta bagi yang rawan tidak melanjutkan pendidikan.
“Meski di sekolah swasta, kami akan memberi bantuan,” katanya. Meski begitu, menurutnya tidak semua sekolah swasta masuk ke dalam daftar sekolah di PPDB, terutama yang biayanya mahal.
“Kami akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah swasta,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan perubahan pada syarat jalur prestasi. Nantinya akan diubah dengan menggunakan nilai rapor dalam lima semester terakhir.
“Ini dilakukan karena pandemi sekarang,” imbuh Dedi.
Adapun perubahan lainnya dilakukan dengan mengganti perpindahan orangtua menjadi perpindahan tugas.
Dia juga memastikan proses pendaftaran PPDB tidak dilakukan satu pintu di pihaknya, melainkan setiap wilayah yang berada di bawah naungan disdik akan menjadi pelaksana.
Untuk memaksimalkan sejumlah perubahan ini, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi ke sejumlah daerah.
“Kewenangan peran akan dibagi ke kantor cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini Disdik Jabar tengah mempersiapkan regulasi baru untuk PPDB Jabar 2021. Prinsipnya tetap sama harus akuntabel, transparan, dan obyektif.
Aturan tersebut, kata dia, seperti perubahan skema memasukkan sekolah swasta dalam PPDB di peraturan gubernur (Pergub). Peraturan tersebut bakal diuji terlebih dahulu secara publik oleh pemerhati pendidikan.
“Kemudian nantinya akan masuk ke petunjuk teknis, untuk nantinya diimplementasikan,” ungkap Dedi. (DRY)