JAKARTA,– IPDN Kemendagri melaksanakan yudisium kelulusan dan penyerahan sertifikat bagi lulusan program pendidikan profesi kepamongprajaan IPDN angkatan XI dan XII tahun akademik 2023/2024.
Rektor IPFM, Prof. Dr. Drs. H. Hadi Prabowo., M.M yang ditemui di Aula Zamhir Islamie IPDN kampus Jakarta mengucapkan selamat kepada 58 orang lulusan program studi kepamongprajaan tahun ini.
Ia menjelaskan, dari 57 orang angkatan XII dan 1 orang angkatan XI ini, ada 15 diantaranya telah menjabat sebagai Camat, 38 orang Kepala Distrik dan 5 orang Calon Camat.
Para lulusan ini merupakan perangkat daerah dari beberapa Kabupaten/Kota diantaranya Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Karawang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, Kabupaten Tangerang Selatan, Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Malaka.
“Tahun ini adapula lulusan yang merupakan Kepala Distrik dari Kabupaten Tambraw, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Raja Ampat, Kota Sorong Kabupaten Sorong dan Kabupaten Sorong Selatan,” kata Hadi.
Berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014,dijelaskan bahwa Camat yang tidak memiliki ijazah diploma/sarjana pemerintahan wajib memiliki Sertifikat Profesi Kepamongprajaan yang saat ini kewenangannya ada di IPDN.
“Semoga sekembalinya dari pendidikan ini, Bapak/Ibu dapat bekerja giat dan tunjukan prestasi, dedikasi lebih dalam pelaksanaan tugas atas dasar pemahaman landasan teori, regulasi dan teknis pemerintahan yang baik dan benar, agar pimpinan menilai bahwa layak dan pantas untuk diangkat dan dilantik menjadi Camat,” tuturnya.
Selain mengikuti beberapa mata kuliah terkait pemerintahan, para lulusan ini sebelumnya telah mendapatkan beberapa pelatihan yang dilakukan di labotarium pemerintahan program profesi kepamongprajaan saat menempuh pendidikan di IPDN.
Beberapa pelatihan tersebut diantaranya, pelatihan indeks desa membangun dan pelatihan indeks kerawanan pemilu.
Camat sebagai pemimpin daerah menurut Hadi dituntut untuk mampu melaksanakan peran-peran sebagai Kader Pamong Praja dalam hal pelaksanaan pembangunan dan pembinaan sosial kehidupan masyarakat di kecamatan.
“Inilah tanggung jawab camat dimana harus dapat hadir di tengah-tengah masyarakat, bukan hanya sekedar hadir secara fisik tetapi hadir dalam memberi makna yang mampu memberikan solusi terbaik dalam menyelesaikan setiap persoalan yang dihadapi masyarakat,” kata Hadi.
Untuk itulah, menurutnya camat harus memiliki dan menerapakan nilai, sikap dan karakter pamong praja yakni berjiwa pancasila; unggul, profesional dan berintegritas; menguasai IPTEK, dan berdaya saing; kader revolusi mental dan agen perubahan, mengayomi, melayani dan melindungi masyarakat; perekat persatuan dan kesatuan NKRI; berwawasan nasional dan global serta adaptif, inovatif, produktif dan kompetitif. (bon/bas)