MAKASAR,- Bertempat di Gedung Balairung Imallombassi DG. Mattawang Kampus IPDN Sulawesi Selatan, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) berinisiatif mensosialisasikan Undang-Undang Cipta Kerja kepada stakeholder/publik, Jumat (6/11/2020).
Sosialisasi ini secara bertahap dilakukan di seluruh IPDN kampus daerah. Adapun kampus IPDN Sulawesi Selatan menjadi kampus pertama yang melaksanakan sosialisasi ini. Selanjutnya secara bertahap akan dilaksanakan di IPDN kampus Kalimantan Barat, Papua, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat dan Sumatera Barat.
Pelaksanaan sosialisi di Kampus IPDN Sulsel dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang sangat ketat. Adapun yang menjadi narasumber sosialisasi ini yakni Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri Bidang Politik dan Media Massa Dr. Kastorius Sinaga. Sedangkan dari pihak IPDN yang hadir menjadi narasumber yakni Dr. Halilul Khairi, M.Si, Dr. Widodo Sigit P., S.H, M.H, Dr. Arief M. Edie, M.Si dan Dr. Eli Sukmana, M.H.
Peserta sosialisasi yang hadir secara luring yakni Bupati Sidrap Ir. H. Dullah Mando, Wakil Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, S.E, Wakil Ketua DPRD Gowa Zulkifli Alimuddin Tiro, Staf Ahli Kabupaten Gowa H. Marsuki M., perwakilan dari Kejaksaan Negeri Gowa, Apindo Sulsel, Polda Sulses, KNPI Sulsel, Pimpinan Cabang Bank BNI Gowa, perwakilan BEM dari Universitas Bosowa makasar, Universitas Negeri Islam Alaudin Makasar, Universitas Sariwegading Makasar, Universitas Fajar Makasar, Universitas Muslin Indonesia Makasar, dan Universitas Muhamadiyah Makassar serta pengurus KNPI provinsi Sulsel dan perwakilan perangkat daerah lainnya.
Peserta yang hadir secara luring dibatasi sesuai dengan standar protokol kesehatan Covid-19, sedangkan peserta lainnya hadir secara daring melalui aplikasi zoom meeting yang disiapkan oleh panitia.
“Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini yakni memberikan penjelasan mengenai materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja berdasarkan dokumen resmi yang telah disampaikan oleh DPR RI kepada Presiden. Selain itu hal ini dilakukan untuk mencegah munculnya berita bohong (hoax) tentang materi muatan Undang-Undang Cipta Kerja untuk mengurangi resistensi dan penolakan berbagai pihak,” jelas Wakil Rektor Bidang Kerjasama IPDN Prof. Dr. Khasan Efendi, M.Pd dalam sambutannya mewakili Rektor IPDN Jatinangor, Sumedang.
Dikatakannya, hal ini juga sebagai bentuk meninvetaris masalah yang dihadapi oleh pemerintah daerah dan pengusaha atau pekerja, sebagai masukan bagi Kementerian Dalam negeri dalam penyusunan RPP UU Cipta Kerja.
Sementara Materi yang disampaikan oleh Dr. Kastorius Sinaga, yakni dikhususkan mengenai muatan undang-undang cipta kerja terkait penataan ruang dan pertanahan. Materi lain terkait substansi peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang tercantum dalam Undang-Undang Cipta Kerja disampaikan Dr. Halilul Khairi, M.Si.
Sedangkan materi terkait dukungan riset dan inovasi disampaikan Dr. Widodo Sigit P dan materi administrasi pemerintahan disampaikan oleh Dr. Eli Sukmana, M.H.
Sosialisasi ini mendapatkan apresiasi baik dari public dengan terlihat dari banyaknya jumlah peserta yang hadir secara daring.
Antusias masyarakat akan sosialisasi ini juga terlihat dari banyaknya saran yang diberikan baik oleh peserta diantaranya oleh pemerintah daerah dan perwakilan BEM Universitas yang hadir. Perwakilan pemerintah daerah yang hadir memberikan saran agar kegiatan seperti ini harus secara continue dilakukan dengan mengundang para staf ahli daerah ke Jakarta untuk menerima sosialisasi atau bias juga dilakukan dengan mendatangi setiap provinsi untuk melakukan sosialisasi.
Sedangkan dari perwakilan BEM Universitas yang hadir memberikan saran agar pelaksanaan sosialisasi ini dilakukan dalam forum yang lebih luas, misalnya dilaksanakan di kantor gubernur masing-masing, agar yang hadir pun dapat lebih banyak. (abas)