SUMEDANG,– Beredarnya publikasi di media bahwa Sumedang melakukan kebijakan yang janggal, diantaranya memperbolehkan pesta dangdutan asal tidak joget, disangkal Pemerintah Kabupaten Sumedang, melalui Kepala Dinas Parbudpora Kabupaten Sumedang, Hari Tri Santosa.
“Perlu kami jelaskan sebagai hak jawab atas pemberitaan yang menyudutkan kebijakan pemerintahan Kabupaten Sumedang, antara lain: Satu, Pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Sumedang telah membuat penderitaan secara ekonomi kepada berbagai sendi perekonomian, termasuk ribuan orang yang menggantungkan hidupnya dari seni dan penyelenggara pernikahan. Kedua, telah dilakukan gelar SOP oleh penyelenggaraan resepsi pernikahan oleh aliansi penyelenggaran pernikahan sumedang, dengan menggunakan protokol kesehatan yang ketat, sehingga memastikan bahwa resepsi pernikahan tetap aman dilakukan di masa pandemic,” jelas Hari melalui siaran persnya, Sabtu (18/7/2020).
Ketiga, lanjutnya, atas dasar itu, Bupati Sumedang memberikan arahan agar dapat mempertimbangkan memberikan izin pada acara pernikahan untuk menggelar resepsi pernikahan dengan protokol kesehatan yang ketat. Izin resepsi bisa dimulai pada bulan Juli 2020.
“Kegiatan ini sebagai bahan evaluasi untuk memberikan izin hiburan akan diberikan pada bulan agustus 2020. Jadi izin hiburan akan diberikan mulai bulan Agustus, dengan dasar melihat status Kabupaten Sumedang dari resiko penyebaran Covid-19, dan efektivitas kegiatan resepsi pada bulan Juli 2020,” sambungnya.
Keempat, lanjutnya, timbul desakan dari pelaku seni dan hiburan untuk dapat segera memberikan izin dalam kegiatan tersebut. Sehingga dilakuan rapat bersama antara asosiasi pelaku seni, aliansi penyelenggara pernikahan sumedang (APPS) dengan dinas pariwisata, polpp, polres Sumedang. Kodim, APDESI dan Forum Camat, yang intinya menyepakati bahwa kesehatan adalah hal yang paling utama dalam menjalankan aktivitas kegiatan, termasuk kegiatan resepsi pernikahan dan hiburan.
“Mengingat hal ini, maka perizinan diberikan secara ketat termasuk adanya surat pernyataan penanggungjawab agar bersedia acaranya dibubarkan jika terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan. Melakukan sosialisasi atas SOP yang telah dibuat termasuk surat edaran dari Disparbudpora, bagi masyarakat yang akan melangsungkan resepsi dan hiburan di masa pandemic dan sebagai solusi alternative, untuk membantu para pelaku seni dan apps, agar tetap dapat bertahan secara ekonomi agar tetap bisa menjalankan kehidupannya,” paparnya.
Kemudian, imbuh Hari, sambil dipikirkan solusi lain yang lebih tepat, sehingga pemberian izin ini disepakati berbagai peserta rapat untuk dapat dijalankan secara ketat dan tetap mengutamakan protocol kesehatan. Untuk mencegah terjadinya penyeberan, namun tetap memberikan harapan pendapatan bagi yang menggantungkan pendapatannya dari sektor ini.
“Oleh karena itu, perlu diluruskan bahwa bukan memberikan izin menggelar dangdutan tapi tidak boleh berjoget. Ini terlalu menyudutkan selain pemerintah juga pelaku Seni yang sudah melakukan rapat bersama dan mencari solusi bersama untuk kebaikan ribuan orang di Sumedang,” katanya.
Selanjutnya keenam, bahwa Aliansi Penyelenggara Pernikahan Sumedang, terdaftar sebanyak 680 penyelenggara dengan anggota ribuan orang yang terlibat didalamnya, belum termasuk di dalamnya adalah para pelaku seni baik hiburan jaipongan, kuda renggong, dangdut, organ, dan lain sebagainya.
“Ketujuh, pemerintah berharap agar media menjadi sarana untuk menyampaikan informasi secara jelas dalam rangka sosialisasi program yang hendak dijalankan di masa pandemi, tidak hanya mengejar popularitas demi mendapatkan pembaca yang banyak, namun mengorbankan kepentingan banyak orang yang sudah dipikirkan juga oleh banyak orang,” pintanya.
“Demikian kami sampaikan, semoga dapat menjelaskan kepada masyarakat tentang arah kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang,” pungkas Hari. (Abas)