SUMEDANG,– Sebanyak tiga apartemen dan satu penginapan di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang terpaksa diberi surat peringatan oleh dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat lantaran diduga melanggar perizinan. Tak hanya itu, apartemen dan penginapan tersebut juga terancan dicabut izin usahanya jika terbukti bersalah.
Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Sumedang, Drs. H. Ade Setiawan, M.Si mengatakan, surat teguran diberikan sesuai dalam surat nomor 503/005/Bid.PP. yang dikeluarkan sejak 3 Januari 2020.

“Teguran dilayangkan terkait dengan alih fungsinya kegiatan apartemen menjadi hotel. Atas dasar peninjauan ke lapangan, Dinas PMPTSP memerintahkan kepada pengelola untuk menghentikan aktivitas atau kegiatan fungsi hotel tidak berizin. Jika dalam 2 sampai 3 hari ke depan setelah peringatan ini masih melakukan kegiatan dimaksud, kami akan mempertimbangkan sanksi administrasi berupa pengghentian sementara atau pembekuan izin atau bahkan pencabutan izin,” ujar Ade, di Sumedang, Selasa (7/1/2020).
Berdasarkan informasi yang diterima, ketiga apartemen yang diberikan suratperingatan ialah Apartemen Taman Melati, Easton Park dan Pinewood. Sedangkan penginapan ialah pengelola Awani Pondokan Studento. Seluruhnya berada di Jatinangir dan tersebar di Desa Cibeusi, Desa Hegarmanah, dan Desa Cikeruh.
Diapresiasi
Sementara itu, Ketua PHRI Kabupaten Sumedang, H. Nana Mulyana, SE., MM., mengapresiasi tindakan tegas yang diambil Dinas PMPTSP.
“Langkah Dinas PMPTSP sangat kami apresiasi. Kami pun mengucapkan terima kasih kepada Bupati Sumedang, khususnya kepada Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Sumedang yang telah mengambil langkah tegas, melakukan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pengelola apartemen tersebut,” jelas Nana seperti dikutip TiNewss.com.
Menurut Nana, langkah tegas wajib diberikan agar memberi efek jera bagi pengusaha apartamen dan lainnya, sehingga pengusaha di Sumedang menaati peraturan yang berlaku.
“Diduga kegiatan yang mereka lakukan tidak berizin, melakukan kegiatan selayaknya hotel adalah tindakan yang menyalahi aturan. Tentu ini juga sangat merugikan bagi pengelola hotel yang berada di Sumedang, khususnya Jatinangor,” ujar dia.
Disebutkan, tingkat okupansi hotel di Sumedang pada puncak akhir tahun (Desember 2019), hanya rata-rata 45%. Padahal, kata dia, jumlah kunjungan masyarakat luar ke Sumedang cukup tinggi.
“Sayangnya ada beberapa pengeloa apartemen, kos-kosan, atau pemondokan dan rumah penduduk melakukan kegiatan seperti hotel dan home stay. Mereka tidak berizin, dan pastinya tidak ada dasar pengenaan pajak, sehingga ini merugikan buat kami dan Pemerintah Kabupaten Sumedang,” ujarnya.
Ironisnya, tutur Nana, pengusaha ‘nakal’ ini juga melakukan penawaran kepada konsumen menggunakan aplikasi online.
“Penawaran melalui sistem online tentu tanpa bayar pajak. Jelas ini merugikan, baik potensi keuntungan bagi hotel maupun potensi penerimaan pajak daerah,” pungkas Nana. [Abas]