CIREBON,– Untuk memberatas peredaran minuman keras (miras) dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan, Polsek Dukupuntang, Polresta Cirebon melakukan operasi cipta kondisi (cipkon) dengan merazia tempat yang disinyalir menjual miras, belum lama ini.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Arif Budiman melalui Kapolsek Dukupuntang AKP Nuryana menjelaskan, operasi tersebut digelar sesuai dengan arahan agar polsek melaksanakan cipkon dengan target peredaran miras ilegal.
“Untuk itu kami tidak bosan mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras. Selain merusak kesehatan bisa berakhir dengan tindakan meresahkan masyarakat dan berimplikasi hukum,” ujar Nuryana.
Ia menjelaskan, kegiatan kali ini dipimpin oleh Kanit Samapta Ipda H. Supardi bersama anggota. Tim melaksanakan cipkon dengan memeriksa dan menggeledah warung dan rumah yang dicurigai menjual miras dan berhasil menyita beberapa minuman beralkohol.
Pihaknya akan terus gencar memerangi penyakit masyarakat maupun menekan dan meminimalisir aksi kriminalitas yang dapat merusak situasi kamtibmas yang sudah kondusif.
“Dengan kegiatan tersebut diharapkan dapat mengantisipasi peredaran miras dan terciptanya kamtibmas kondusif wilayah hukum Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon,” tandas Nuryana. (Pur)