SUMEDANG,– Jajaran Polres Sumedang bersama unsur TNI, Sat Pol PP, Dishub dan lainnya intensif menjaring pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal itu dilakukan, selain untuk membantu pemerintah, upaya ini dilakukan agar wabah virus corona segera berakhir karena PSBB dilakukan secara disiplin.
Kapolres Sumedang, AKBP Dwi Indra Laksmana melaporkan, pada Minggu 10 Mei 2020, petugas kepolisian sektor Sumedang Selatan melaksanakan pengetatan di pos chek point dalam PSBB, Jalan Raya Pertigaan Samoja, Kelurahan Pasanggrahan Baru, Kecamatan.
“Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sumedang Selatan Kompol Isman B Romli Ahmad didampingi Camat Sumedang Selatan Drs. Herry Dewantara , Danramil Kota diwakili Batibung Koramil PWK Kec. Sumedang Selatan Peltu Aji Purnama dan personel lain. Hal ini patut dilakukan agar pandemi corona ini berkesudahan,” ujar Indra, Senin (11/5/2020).
Di titik chek point tersebut, Kapolres Sumedang mengaku mendapati laporan pelanggaran. Diantaranya pengendara sepeda motor tidak menggunakan masker 11 orang, tidak menggunakan sarung tangan 9 orang dan tidak menggunakan helm 3 orang sehingga total pelanggar sebanyak 23 orang.
“Sementara jenis pelanggaran dengan mobil pribadi relatif sedikit, yaitu tidak menggunakan masker 1 orang,” tutur Dwi Indra.
Lebih jauh dijelaskan, pada penjagaan tersebut 4 pengendara sepeda motor yang melanggar diputarbalikan karena melanggar.
“Tujuan dilaksanakan PSBB yaitu untuk lebih mengoptimalkan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid 19 di wilayah Kab. Sumedang. Kami imbau agar masyarakat mematuhi aturan selama PSBB demi kebaikan bersama,” pungkasnya. [Abas]