CIREBON,– Timsus Polres Cirebon Kota, dibawah Pimpinan IPDA Shindi Al- Afghany kembali menorehkan prestasi dituliskan, di mana jajaran Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sekaligus meringkus pelaku berinisial A, warga Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Pada Selasa 7 April 2020, Timsus Polres Ciko melakukan penyelidikan terkait adanya laporan polisi perihal dugaan tindak pidana Curas di Jl. Siliwangi, tepatnya di Gang Ketandan selanjutnya hasil dari penyelidikan diketahui identitas pelakunya, Rabu (8/4/2020).
Pengungkapan juga berdasarkan laporan korban Inzie Zaqiyah Noer (21) warga Kp. Padasuka RT. 003/003, Kelurahan Gudang, Kecamatan Kota Bogor Tengah, Kota Bogor pda Rabu 25 Maret 2020. Ketika ia berada di Jl. Siliwangi, tepatnya di gang ketandan samping Hotel Prima Kota Cirebon, HP miliknya dijambret oleh pelaku menggunakan sepeda motor.
Dengan dasar LP/211/B/III/2020/JBR/RES CRB KOTA tanggal 25 Maret 2020, Kasat Reskrim AKP Deny Sunjaya, SH segera memberikan arahan dan petunjuk kepada timsus untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Di sela kegiatan Vicon Polda Jabar, Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda melalui Kasubag Humas Cirebon Kota Iptu Ngatidja membenarkan adanya penangkapan pelaku jambret (curas ) berinisial A.
“Saat akan ditangkap, pelaku membahayakan petugas karena melakukan perlawanan, akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur,” papar Kapolres yang pernah belajar di FBI National Academy dan pelatihan di Navsciatts-US Navy ini.
Dari pengungkapan ini, diamankan barang bukti 1 buah HP merk Samsung A30 dan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam.
“Tersangka melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan saat ini dalam tahanan serta pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Cirebon Kota,” pungkasnya. [One-to]