DENPASAR – Hidup seorang single parent tidaklah mudah, terlebih hidup di Bali yang hanya mengandalkan industri pariwisata, kalau tidaklah bermodal besar, dan banyak uang akan tersisih dan tak bisa menghidupi kebutuhan sehari harinya.
Hal tersebut dialami oleh Ny. Teni warga Denpasar Bali, dia mengais rejeki untuk menghidupi keluarga dan dua anaknya, dengan membuat makanan ringan.
Dia banting tulang semenjak suaminya meninggal dunia, dengan jerih payah tenaga yang ada, dia pun memproduksi industri rumahan demi sesuap nasi dan keberlangsungan hidupnya beserta kedua anaknya.
Proses yang begitu panjang dan bertahun tahun, dengan sekuat tenaga membangun sebuah merek makanan ringan tersebut.
Bagi Ny. Teni inilah harapan masa depan hidup dan kehidupan anak anaknya kelak, meskipun mungkin bagi orang lain usaha rumahan tersebut terbilang kecil tapi baginya adalah sangat berarti karena menjadi satu satunya penghasilan yang diandalkan.
Karena melihat ada perkembangan dari usaha makanan ringannya, sang ibu pun memberanikan diri untuk mengurus merk dagang miliknya yang dirintis dari awal tersebut.
Ternyata tidak mudah butuh pengorbanan dan juga biaya untuk mengurus merek dagang tersebut hingga akhirnya mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dengan nama Fettucheese.
“Klien kami mendaftarkan karena merasa merk tersebut dibangunnya dengan susah payah, jangan sampai dipergunakan oleh orang lain,” ujarnya kepada wartawan Kamis (15/6/2023).
Apa yang dirisaukan tersebut ternyata malah terjadi, ketika ada pihak lain yang menggunakan merek dagang yang diduga kuat memiliki persamaan pada pokoknya dengan mereknya yang sudah terdaftar.
Menyikapi hal tersebut maka sang ibu pun sempat memprotesnya namun tidak juga diindahkan, lalu masalah ini dimediasikan oleh pihak tertentu tapi tidak digubris, sehingga kemudian dilayangkanlah somasi yang juga sama sekali tidak membuahkan hasil. Akhirnya kasus merek dagang ini masuk keranah penegak hukum yang kini sedang ditangani oleh Polda Bali.
“Kami mengapresiasi kinerja kepolisian yang tegak lurus pada norma yang berlaku, tanpa memandang siapa pelapor yang hanya seorang janda dan siapa terlapor yang notabene istri seorang pejabat yang mempunyai kekuasaan besar,” katanya.
Seperti diketahui kasus ini terungkap ke publik setelah, istri pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut malah mempraperadilankan Polda Bali proses persidangannya kini sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
“Kami percaya akan ada keadilan dalam putusan praperadilan ini karena majelis hakim tentu mempunyai hati nurani,” ujarnya.
Pada persidangan Kamis 15 Juni 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menghadirkan saksi ahli Gede Made Suardana dari Fakultas Hukum Universitas Udayana. Sidang akan dilanjutkan lagi pada Jumat 16 Juni dengan agenda keterangan saksi.
Dibenarkan
Sebelumnya memang ramai diberitakan mengenai tertangkapnya oleh jepretan kamera seseorang yang blusukan di PN Denpasar bahkan masuk ruang sidang dan masuk ke ruang terlarang atau steril di PN Denpasar. Orang tersebut diduga hakim Ketua PN Parigi Sulawesi Tengah yang istrinya menjadi tersangka dalam perkara merk dagang.
Saat dikonfirmasi Rabu 14 Juni 2023 oleh wartawan Humas PN Denpasar Putu Gede Astawa membenarkan bahwa yang bersangkutan adalah hadir dipersidangan untuk mendampingi istrinya. “Jadi tujuan kehadiran adalah mendampingi istri atau menjadi pengunjung sidang,” ujar Putu Gede kepada wartawan.
Ketika ditanya wartawan soal hakim Sulawesi menebar teror pengaruh atas kasus yang menimpa istrinya yang saat ini sedang mengikuti sidang praperadilan di PN Denpasar, Putu Gede menyebutkan tidak benar.
“Soal pengaruh mempengaruhi, tidak benar. Saya yakin semua hakim profesional dan taat kode etik,” ujarnya.
Mengutip dari website Komisi Yudisial (KY), jdih.komisiyudisial.go.id sebenarnya hakim dilarang menggunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, sebagaimana diatur dalam Peraturan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No: 02/PB/MA/IX/2012 dan No 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Di Bab II tentang Kewajiban dan Larangan, tertera dalam pasal 7 ke (3) pada huruf c menyebutkan hakim dilarang menggunakan wibawa pengadilan untuk kepentingan pribadi, keluarga dan pihak ketiga lainnya.
Tentu saja aturan ini harus ditaati semua hakim dan ada sanksi yang didapat bila hakim tersebut melanggarnya termasuk adanya dugaan blusukan dari seorang hakim PN Parigi untuk menebar teror pengaruh di PN Denpasar atas sidang praperadilan dalam kasus penetapan istrinya jadi tersangka oleh Polda Bali.
Disela sila persidangan di PN Denpasar Selasa 13 Juni 2023, saat dimintai komentarnya mengenai adanya dugaan atas hakim Sulawesi yang blusukan untuk menebar pengaruh, Kasubdit Gankum Bitkum Polda Bali AKBP Imam Ismail, tidak mengomentarinya secara langsung namun dia menyebutkan bahwa pihaknya akan terus berupaya berdasarkan koridor normatif hukum.
Menurutnya apa yang telah dilakukannya di persidangannya adalah mengungka dari fakta dalam penyidikan, dan di persidangan hakim yang menilai. “Misalkan ada intervensi, umpanya. Itu terlihat dari kesimpulannya, pertimbangan hakim kalau sampai alat bukti yang kita tetapkan ternyata oleh hakim dinyatakan bukan alat bukti nanti kan kelihatan,” katanya.
“Kami sebagai pihak termohon optimis dalam menjalankan prosedur sesuai dengan Kitan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menghadapi gugatan praperadilan ini karena sudah memiliki minimal dua alat bukti yang sah yaitu Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat dan Petunjuk kata AKBP. Imam Ismail, Kasubdit Gankum Bitkum Polda Bali.
“Polda Bali Pastikan Telah Miliki 2 Alat Bukti Untuk Tetapkan Status Tersangka setelah sebelumnya para pihak telah melakukan mediasi perdamaian, namun ternyata buntu alias tidak mencapai kesepakatan,” kata AKBP Imam Ismail, Kasubdit Gankum Bitkum Polda Bali.
Pada persidangan Selasa, digelar untuk memberikan replik dari termohon kepada hakim dan sidang selanjutnya Rabu 14 Juni 2023 adalah acara duplik dari pihak pemohon.
KRONOLOGI PERKARA
Kasus ini muncul berdasarkan laporan korban kepada Dirreskrimsus Polda Bali tertanggal 27 Desember 2023 diduga telah terjadi tindak pidana produksi serta perdagangan merk tanpa seijin pemilik merek oleh tersangka Ny. OH dan TAC.
Pada tanggal 19 Desember 2022, sekitar pukul 20: WITA, Teni Hargono melihat postingan di Instagram tersangka yang mempromosikan produksi yang menggunakan merk Fettucheese yang mana sudah terdaftar Fettucheese Teni atas nama Teni Hargono.
Lalu pada Selasa 22 November 2022 sekitar pukul 11:30 Teni beserta dua anaknya menemui H dan TAC di Jl Pidada V Gatsu dengan tujuan meminta untuk menghentikan penjualan produk bernama Fettucheese oleh pihak tersangka karena korban selaku pemilik merk Teni berdasarkan sertifikat merk dengan nomor pendaftaran IDM000617876 dengan penerimaan 29 Maret 2017.
Namun dari pihak tersangka tidak mengindahkannya dan tetap melanjutkan produksi dan penjualan produk dengan merk Fettucheese.
Selanjutnya korban mengirimkan somasi sebanyak dua kali, pertama tgl 30 November 2022 dan terakhir 19 Desember 2022.
Namun setelah ditelusuri di beberapa toko, masih terdapat produk dari pihak korban yang masih dijual dan tetap menggunakan merk Fettucheese.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Seratus Juta Rupiah.Atas laporan tersebut Polda Bali menindaklanjutinya hingga akhirnya penyidik Diskrimsus Polda Bali menetapkan tersangka setelah melalui proses yang panjang hingga dilakukan gelar perkara.Pasal yang dikenakan penyidik, pasal 100 ayat (2) Undang Undang RI No 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.**