SUKABUMI – Kepolisian Daerah (Polda) Jabar dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan peredaran narkoba dari Thailand ke Indonesia, berikut menciduk sejumlah tersangka yang berperan sebagai bandar, importir atau kurir antar provinsi.
Pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu jaringan Batam-Aceh ini berdasarkan pengembangan dari laporan polisi LP/A/834/IX/2017/ Jabar tanggal 12 September 2017 dengan tersangka IR cs.
“Subdit 1 Ditresnarkoba melakukan penggungkapan jaringan importir dan jaringan pengedar narkoba jenis sabu antar provinsi dengan safe house di wilayah hukum Polda Kepri,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol. Agung Budi Maryoto, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat 2 Februari 2018.
Dari hasil penyelidikan dan profiling, diketahui pada Jumat (26/1/2018) lalu transportir bernama Jul (DPO) melakukan penjemputan sabu seberat 30kg di pulau terluar dengan menggunakan perahu di sekitar Aceh Utara atas perintah dari FR (DPO).
Pada 29 Januari 2018 ditangkap SY, dan MUS di Puri Agung II, Kel. Duriangkang, Kec. Sei Bedu, Kota Batam, ketika melakukan transaksi penyerahan sabu seberat 1kg untuk dikirimkan ke DN.
Selanjutnya tersangka SAH dibawa ke kontrakannya di Perum Bukit Balerang, Duriangkang dan ditemukan delapan paket besar sabu yang disimpan dalam drum bekas oli, 10 paket besar sabu dalam tabung gas elpiji yang telah di modifikasi serta enam paket besar sabu di coran dudukan kompor di dapur.
“Lalu, ditangkap DAH di sebuah supermarket di Jln. Engku Putri Kota Batam 3 dan SA di kediamannya. Rabu (31/1/2018) dilakukan penangkapan tersangka Azhari alias Agam di Bandara Hang Nadim Kota Batam. Agim berperan sebagai kurir sabu. Dia juga yang mengantarkan sabu ke Bandung,” papar Agung.
Para tersangka merupakan bagian dari jaringan bandar berinisial FR (DPO) yang berperan dengan tugas berbeda beda.
Dari Thailand
Narkotika jenis sabu yang dikirim ke beberapa provinsi merupakan kiriman dari Thailand via laut, transit di Malaysia untuk menurunkan sebagian sabu. “Lalu kapal Thailand bersandar di pulau terluar di sekitar Aceh Utara,” jelasnya.
Disebutkan, jaringan tersebut telah tiga kali menerima dan mendistribusikan sabu ke beberapa provinsi di Indonesia. Setiap pengiriman sebanyak 30kg.
Daerah pemasaran jaringan tersebut adalah Banjarmasin, Pontianak, Surabaya, Lampung, Pekan Baru, Bandung, Palembang, Jambi serta Lombok. Setiap pengiriman sabu dilakukan dengan cara menyimpan di sepatu. Setiap kurir membawa sabu sebanyak 1kg. Pengiriman via udara melalui Bandar Hang Nadim Batam.
Berikut rangkuman tersangka beserta perannya : AM (42) warga Puri Agung II Kel. Mangsang, Kec. Sei Bedu Kota Batam sebagai bandar lokal di Batam, MUS (28) warga Lorong Tumpuk Aceh Gede Gedung, Kec. Samudera, Kab. Aceh Utara sebagai kurir/transporter antar provinsi, SA (35) warga Bida Ayu Kec. Sei Bedu berperan sebagai transporter dari Malaysia ke Indonesia (fathner bandar atas nama Fir, importir).
DA (36), warga Tibanlama, Kec. Sekupang, Kota Batam sebagai koordinator kurir antar provinsi, AZ (36), warga Kp. Lok Sukon, Kec. Lapang, Kab. Aceh Utara sebagai kurir antar provinsi dan SA alias Yin (24) warga Perum Bukit Balerang, Kec. Sei Bedu sebagai penyimpan (gudang) sabu.
“Adapun barang bukti yang diamankan seberat 25.404kg narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam beberapa paket, 12 unit handphone, 2 unit timbangan digital, sebuah tabung gas 12kg, satu drum oli, sebuah speker, brankas dan dua sertifikat beserta satu paspor dan buku tabungan,” tandas Agung.
Reporter: Boni H / Yadi S