SUMEDANG,- Kecamatan Jatinangor dan Tanjungsari mengalami peningkatan dalam penilaian Akselerasi Peningkatan Kinerja Perangkat Daerah (Sakip) tingkat kecamatan yang dimonitoring Wakil Bupati Sumedang H Erwan Setiawan SE.
Erwan mengatakan kecamatan Jatinangor bisa meningkatkan lebih dari 15 sampai 14 poin dari 42 menjadi 61. Artinya, ada peningkatan dalam hal pengentasan kemiskinan dari peringkat ke 13 naik menjadi peringkat ke 10. Termasuk, kata Erwan Kecama Tanjungsari juga mengalami peningkatan sangat signifikan dari 32 sekarang naik menjadi 62 poin.
“Peningkatan yang diraih oleh Kecamatan Tanjungsari ini yang sebelumnya peringkat ke-18 sekarang menjadi peringkat ke-6. Saya sangat mengapresiasi peningkatan-peningkatan sakip yang ditunjukkan oleh kecamatan-kecamatan khususnya di 2 kecamatan ini ya Jatinangor dan Tanjungsari. Mudah-mudahan terus dipertahankan,” katanya.
Erwan pun mengapresiasi bahwa Sakip di Kabupaten Sumedang sudah mulai merambah sampai tingkat desa. Artinya, belum ada desa/kelurahan di Jabar yang menerapkan Sakip sampai tingkat desa kecuali di Sumedang.
“Sumedang akan jadi percontohan daerah lain dalam pelayanan Sakip ini.
Online Pharmacy galenapharm.com no prescription
Bahkan yang pertama dalam masalah sakip di Jawa barat ini,” katanya.
Sementara itu, Camat Jatinangor, Drs Herry Dewantara mengatakan peningkatan pelayanan Sakip dari urutan ke 13 menjadi 10 naik tiga tingkatan ini merupakan salah satu bagian untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dan hasil kerja keras semua pihak.
“Rangking ke 10 merupakan suatu prestasi bagi Jatinangor, karena program memang sesuai rencana. Kabupaten Sumedang menargetkan pada 2021 mendapatkan great A semuanya, dan ini menjadi pendorong kami untuk lebih memperbaiki lagi,” katanya.
Menurut Camat, kriteria untuk mendapatkan penilaian ini memang yang pertama perencanaan, yang berhubungan penurunan kemiskinan, stunting, pelayanan publik, dan pelayanan administrasi.
“Termasuk perangkat daerah juga harus bebas dari pungutan liar atau punngli. Jadi, tidak dibenarkan ada pungutan setiap pelayanan di tingkat desa maupun Kecamatan. Tadi juga ada deklarasi terkait gratifikasi atau menolak menerima atau memberi uang terkait semua pelayanan,” katanya.
Menurut Camat, untuk memberantas oungli itu, harus juga ada komitmen masyarakat untuk mencegah atau tidak memberi kepada petugas kami. Sehingga, praktek pungli tidak akan terjadi jika semuanya komitmen. (Abas)