CIANJUR,– Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial R nekad mengedarkan narkoba sejenis sabu- sabu. R melakukan perbuatan melawan hukum tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Dari tangan R yang ditangkap polisi, diamankan barang bukti 8 gram sabu-sabu siap edar. R mengaku mendapat barang haram tersebut dari teman almarhum suaminya yang kini mendekam di lapas Cianjur dengan kasus yang sama.
Kapolres Cianjur AKBP Soliyah mengatakan, pengendalian hingga peredaran narkoba itu dilakukan oleh teman suami pelaku dari dalam Lapas.
“R kita amankan berikut barang bukti 8 gram sabu. Pelaku mengaku mendapat barang itu dari teman suami yang ada di dalam Lapas,” kata Soliyah menggelar konferensi pers di Mapolres Cianjur , Kamis (1/8/2019).
Dikatakan, R diamankan di kediamannya di Kecamatan Sukaresmi pada Kamis (11/7/2019) lalu. Sabu- sabu tersebut ketika dilakukan penangkapan disembunyikan di sebuah kotak kaleng dan diselipkan di pinggangnya.
“Pelaku mengedarkan sabu di wilayah Cianjur dengan cara kontak via telpon. Ketika sudah ada sepakat tentang harga, dilakukan transaksi non tunai (transfer) untuk pembayaranya. Sedangkan untuk mengirimkan sabu, mereka mengunakan cara yang unik, dengan tidak mengunakan kurir, tapi menaruh atau menempelkan sabu – sabu di mana tempatnya memang sudah saling diketahui oleh masing- masing pihak, antara penjual dan pembeli,” ungkapnya.
Di tempat sama, Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ade Hermawan menjelaskan, R mendapat informasi soal sabu dari teman suaminya yang juga seorang pengedar.
R mengaku terpaksa melakukan aksinya menjadi pengedar sabu-sabu, karena terhimpit faktor ekonomi, karena terdesak kebutuhan hidup. Dia menghidupi kelurganya sendiri setelah suaminya meninggal dunia.
“Hasil penjualan sabu ia pergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, karena harus menghidupi lima orang anaknya sekaligus seorang diri,” kata Ade.
Akibat perbuatanya, R teranacam dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 UU 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (Tata Suganda)