SUMEDANG,– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menyita sedikitnya 150 botol minuman keras (miras) berbagai merk menjelang pencoblosan Pemilu 2024.
Hal itu dilakukan dalam operasi penertiban peredaran minuman beralkohol di Kecamatan Paseh dan Kecamatan Congeang, Selasa (13/2/2023).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal menjelaskan operasi miras dilakukan mulai pukul 19:00 WIB petang.
“Miras tersebut disita dari berbagai toko atau kios miras, seperti penjual berinisial DM di Congeang kita amankan arak besar 3 botol, Anggur Merah 2 Botol, Intisari 3 botol, Bir Bintang 2 botol, Anggur Hijau Api 3 botol, Guinest 3 botol, Anggur Putih 3 botol, Arak Kecil 5 botol, Anggur Kecil 2 botol dengan total 26 botol,” jelas Rizzal.
Kemudian operasi dilanjutkan ke penjual En di Kecamatan Paseh. Diamankan miras berupa Anggur Kolesom 1 botol, Bir Prost 13 botol, Anggur Gingseng 3 botol, Alexis Anggur Merah 1 botol, Intisari kecil 1 botol, Anggur Merah Kecil 2 botol dan Arak kecil 3 botol sehingga total 24 botol.
“Untuk pemilik atau penanggungjawab toko kita dipanggil ke kantor Satpol PP Sumedang pada Jumat 16 Februari 2023 pukul 10.00 WIB guna menjalani proses selanjutnya,” kata Rizzal.
Sementara operasi dilaksanakan oleh Ian Ariandhy (Kasi Lidik Sidik), M. Rizqy Handayani, Rosiman dan Nandang.
“Semua miras yang kita sita adalah barang ilegal. Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya para pemuda untuk tidak mengkonsumi miras. Untuk mewujudkan lancarnya Pemilu 2024, mari kita sama-sama jaga kondusifitas,” tandasnya. (Abas)