SUMEDANG,– Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang diwakili Dr. Iwa Kuswaeri selaku Kepala Diskipas Kabupaten Sumedang dalam siaran persnya menyampaikan klarifikasi atas siaran pers sebelumnya, yang menyebutkan 2 orang warga Kecamatan Tanjungsari bekerja di PT Kahatex teridentifikasi Covid-19, dimana yang benar adalah 2 orang dimaksud berdomisili di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
“Untuk itu, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila atas kesalahan dimaksud telah menimbulkan keresahan khususnya bagi warga Kecamatan Tanjungsari,” ucapnya.
Selanjutnya, situasi dan kondisi terkait penyebaran Covid-19, Senin, 20 April 2020 sampai dengan Pukul 16.00 WIB di Kabupaten Sumedang perlu lebih diwaspadai. Adapun perkembangan lengkapnya adalah sebagai berikut: Positif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (SWAB) positif : 4 orang; PDP : 12 orang dari total 43 PDP yang 31 orang diantaranya telah pulang/selesai/sembuh; ODP : 103 orang dari total 814 ODP dimana 711 orang diantaranya telah selesai menjalani masa pemantauan; ODR : 6.436 orang; OTG : 36 orang.
“Saat ini berdasarkan data hingga Pukul 15.
buy avanafil online https://marjukarin.ee/wp-content/languages/wpml/missing/new/avanafil.html no prescription
00 WIB jumlah ODR
kembali mengalami kenaikan sebanyak 86 orang. Saat ini warga masyarakat pemudik
dimaksud diminta untuk melakukan isolasi secara mandiri di rumahnya masing-masing
untuk jangka waktu 14 hari ke depan. Apabila ada gejala seperti demam, batuk,
sakit tenggorokan dan sesak napas, diminta segera menghubungi 119 atau kontak
Puskesmas terdekat,” tambahnya.
Hasil Rapid Test yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan sampai dengan tanggal 20 April 2020 adalah sebagai berikut : a. Selesai Rapid Test : 1.618 orang; b. Selesai Rapid Test ulang : 85 orang.
Menjelang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Sumedang tertanggal 16 April 2020 dengan nomor : 443/KEP.197-HUK/2020 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Di Daerah Kabupaten Sumedang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Dalam SK Bupati dimaksud, pemberlakuan PSBB di Daerah Kabupaten Sumedang dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari, terhitung mulai tanggal 22 April 2020 sampai dengan tanggal 5 Mei 2020, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019.
“Untuk itu, bagi masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di Daerah Kabupaten Sumedang, wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Desease 2019,” tandasnya. [bn]