SUMEDANG,– Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) RI Nomor HK.02.07/Menkes/259/2020 dalam rangka percepatan penanganan corona virus desease (Covid-19), daerah Bandung Raya dan Kabupaten Sumedang bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu 22 April 2020 mendatang.
Berkaitan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Sumedang saat ini tengah mematangkan persiapan menjelang PSBB. Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan menjelaskan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama lima camat di wilayah Sumedang Barat, yakni Jatinangor, Cimanggung, Sukasari, Tanjungsari dan Pamulihan. Rapat digelar di Kantor Kecamatan Jatinangor, Sabtu (18/4/2020).
“Pada rapat ini banyak hal yang dibahas, seperti mematangkan validasi data warga yang terkena dampak Covid-19 khsusunya di Sumedang, begitu juga dengan data Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan sebagainya agar harus valid,” jelasnya.
Erwan memastikan kesiapan peran petugas dan semua pihak terkait terutama di setiap posko penanganan Covid-19 yang berada di tiap kecamatan hingga pedesaan.
“Dengan diberlakukannya PSBB nanti, wilayah perbatasan Sumedang dengan kabupaten/kota lain akan dimaksimalkan penjagaanya. Jumlah personil akan ditambah bahkan dibagi menjadi 3 shift jaga,” jelasnya.
Erwan berharap, setelah PSBB diterapkan warga tidak mudik atau pulang kampung sementara waktu hingga berakhir masa PSBB.
“Tetap dirumah dulu, ikuti anjuran pemerintah. Mengingat, pemberlakuan PSBB sudah jelas aturan dan konsekuensinya,” pungkasnya. [Abas]