BANDUNG, — Sidang kasus narkotika yang menyeret Ryry Azhary, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa, 8 Oktober 2024. Agenda sidang hari ini yang seharusnya merupakan pembacaan putusan oleh majelis hakim, ditunda hingga Selasa pekan depan, 15 Oktober 2024, karena majelis hakim belum selesai bermusyawarah.
Menanggapi penundaan pembacaan putusan, Marco Van Basten Malau SH menyatakan bahwa pihaknya terkejut, mengingat pada sidang sebelumnya majelis hakim hanya menunda satu minggu. Namun, hari ini sidang kembali ditunda dengan alasan majelis hakim belum selesai bermusyawarah.
Marco berharap majelis hakim dapat melihat kasus ini secara obyektif, apalagi Jaksa Penuntut Umum tidak memberikan tanggapan tertulis terhadap pledoi, dan tetap pada tuntutan awal secara lisan.
“Kami berharap majelis hakim bisa membuka pikiran dan memutus perkara ini dengan obyektif. Semua bukti yang meringankan sudah kami sajikan dengan lengkap dalam pledoi,” tandas Marco.
Dalam pledoi kesaksian dari Wahyati, seorang saksi yang membantu Ryry membersihkan kontrakan. Wahyati menyatakan bahwa polisi berada di lokasi selama proses pembersihan dan memerintahkan mereka berhenti untuk olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, tes urine yang dilakukan terhadap Ryry menunjukkan hasil negatif, memperkuat pembelaan bahwa Ryry tidak memiliki hubungan dengan narkotika.
Tim penasihat hukum juga menyoroti kejanggalan dalam proses penangkapan Ryry, termasuk tidak adanya bukti transaksi narkotika maupun keterlibatan Ryry dalam distribusi narkotika. Analisis Hukum Dalam analisis hukumnya, tim penasihat hukum menolak dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, dengan berargumen bahwa unsur-unsur yang didakwakan tidak terbukti dalam persidangan.
Mereka juga mengedepankan prinsip “In Dubio Pro Reo,” yang menyatakan bahwa jika ada keraguan dalam pembuktian, keputusan harus diambil yang menguntungkan terdakwa.
Penasihat hukum menutup pledoi dengan permohonan kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Ryry dari segala tuntutan hukum, serta memulihkan hak-hak terdakwa, termasuk membebaskan dari tahanan dan mengembalikan barang-barang yang disita yang tidak terkait dengan kasus narkotika. **