SUMEDANG,- Menyambut bulan suci Ramadhan, Sat Narkoba Polres Sumedang gencar melaksanakan operasi minuman keras (miras) untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Sumedang.
Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Ari Aprian Ferdiansyah,memimpin langsung KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) dalam operasi dengan target miras, narkoba dan psikotropika, Jumat (26/3/2021).
Operasi digelar Sat Narkoba sejak Kamis 25 Maret 2021.
buy amitriptyline online https://000ip39.wcomhost.com/wordpress1/wp-content/themes/fusion/lang/new/amitriptyline.html no prescription
Alhasil, petugas menyita minuman beralkohol berbagai jeni,s sebanyak 112 botol. Miras tersebut disita dari penjual berbeda, di antaranya dari toko Jamu Batipuh Jalan Raya Darmaraja milik PK, sebanyak 92 botol dengan jenis minuman beralkohol 26 botol arak kecil, 7 botol arak kecil, 19 botol anggur merah kecil, 10 botol anggur merah besar, 14 botol intisari, dan 15 botol bir Prost.
Kemudian dari toko kelontongan Muna di Jalan Raya Wado-Sumedang, milik MS, sebanyak 20 botol miras di antaranya 2 Intisari, 2 Anggur Merah, 1 botol arak besar dan 15 botol arak kecil.
“Kami imbau kepada pedagang miras di wilayah Sumedang, jangan coba-coba jualan miras lagi karena kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku. Dan kepada masyarakat yang mengetahui di lingkungannya ada yang masih menjual miras, agar segera lapor ke Sat Narkoba untuk dilakukan penindakan,” ujarnya. (Abas)