SUMEDANG,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait diseminasi Keputusan KPU Nomor 345 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 tahun 2022, di Hotel Puri Khatulistiwa Jatinangor, Rabu (28/9/2022).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Iyan Sopian mengatakan, KPU Kabupaten Sumedang mengadakan Rakor untuk menyampaikan pedoman teknis terbaru tentang pedoman teknis mekanisme pendaftaran dan verifikasi dan penguatan politik.
“Sebelumnya ada beberapa keputusan KPU nomor 245, 308, 330 dan juga keputusan terkahir untuk partai politik pegang yakni pedoman teknis nomor 245, kami sampaikan supaya partai politik mempunyai pemahaman yang sama tentang tahapan yang sedang berlanjut,” ujarnya
Iyan menambahkan, sejauh ini partai politik tahapannya sudah memasuki tahapan masa perbaikan verifikasi administrasi mulai tanggal 15-28 September 2022, dan hari ini terkahir, untuk besok verifikasi akan ditindaklanjuti oleh KPU, hasilnya akan disampaikan ke setiap partai politik melalui aplikasi.
“Hari ini kita menyampaikan aturan tentang mekanisme pendaftaran verifikasi dan partai politik yang ada di kabupaten Sumedang beserta stakeholder dari Disdukcapil, Kesbangpol dan Bawaslu supaya dapat berjalan dengan lancar sesuai harapan, semuanya sesuai tahapan dan seluruh partai politik bisa memenuhi semua persyaratan sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya.
Ia menyebutkan, pendaftaran keikutsertaan partai politik dalam pemilu nanti mendaptar ke KPU RI, yang mana untuk pendaftaran dilakukan satu pintu yakni di KPU RI melalui Aplikasi Sipol.
Termasuk semua persyaratan pemilu tahun 2024 oleh partai politik di upload melalui sipol yang persyaratannya ada di UU 7 tahun 2017, secara administrasi di KPU RI dibantu provinsi dan kabupaten.
“Kita sudah melaksanakan tahapan pertama sudah melakukan verifikasi mulai tanggal 2 sampai 9 September dan hasilnya sudah ada, langsung kami sudah sampaikan ke KPU RI, dan hasil yang lainnya langsung disampaikan ke partai politik pada tanggal 14 September secara nasional keseluruhan partai politik sudah pada mengetahui,” ujarnya.
Kendati demikian, lanjutnya, ada partai politik yang harus melakukan perbaikan, karena belum memenuhi syarat atau mengganti data MPS yang tidak memenuhi syarat ada tahapan susulan yakni sampai hari ini tangga 28 September.
“Ketika sudah itu, kita lakukan verifikasi lagi tanggal 1-9 Oktober, nanti hasilnya kita sampaikan lagi ke KPU provinsi dan pusat, nantinya KPU RI kembali menyampaikan hasilnya ke para partai politik yakni pada tanggal 14 Oktober 2022,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu peserta/perwakilan DPC Partai Demokrat Sumedang, Firman Hidayat mengapresiasi kegiatan tersebut dengan harapan bisa mengetahui terkait regulasi dan kebijakan tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik.
“Tentunya sangat menyambut baik, karena dengan rakor ini, setidaknya mengetahui teknis terbaru tentang pedoman teknis mekanisme pendaftaran dan verifikasi dan penguatan politik sesuai keputusan KPU nomor 345 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022,” tutupnya. (abas)