BOGOR – Tokoh masyarakat Kabupaten Bogor, sekaligus aktivis pejuang masyarakat, Jonny Sirait, A.Md mengaku prihatin dengan banyaknya warga yang terjerat koperasi bank emok.
Sekedar informasi, bank emok belakangan ini heboh di wilayah sekitaran Jawa Barat. Pinjaman mikro ini dianggap sebagai cara baru rentenir beroperasi.
Emok sendiri berasal dari bahasa Sunda yang artinya berarti cara duduk perempuan lesehan dengan bersimpuh menyilangkan kaki ke belakang. Penyalur dana ini diberi nama bank emok lantaran saat terjadinya transaksi dilakukan secara lesehan dan targetnya adalah emak-emak.
Fenomena bank emok pun menjadi sorotan Jonny Sirait dan relawannya Sahabat Jonny Sirait (SJS), saat menghadiri pertemuan warga terkait kasus bank emok di Desa Gunung Mulya, Kabupaten Bogor, Sabtu (26/11/2022).

“Kami sendiri sudah banyak menemukan kasus warga yang terjerat bank emok. Ternyata banyak juga bank yang sudah mendapatkan izin dari OJK yang melakukan praktik tersebut. Namun, cara-caranya itu masih yang dinilai merugikan masyarakat, seperti dalam penerapan bunga,” kata pria yang dikenal vokal memperjuangkan wong cilik itu.
Orang yang terjerat hutang tersebut banyak memunculkan pertanyaan seperti, bolehkah menuntut rentenir karena bunga terlalu tinggi? Adakah cara melaporkan rentenir ke polisi? Kadang ada juga pertanyaan bagaimana hukum hutang piutang tanpa sepengetahuan suami atau istri?
Kaitan pertanyaan itu, Jonny Sirait memaparkan, tidak ada payung hukum mengenainya. Karena pinjam meminjam dana dengan bunga adalah benar menurut hukum. Bahkan tingginya bunga juga tidak ada batasan jelasnya.
“Begitu juga mengenai perjanjian utang piutang. Asalkan perjanjiannya memenuhi empat syarat, maka sah secara hukum. Jadi tidak dapat juga menuntut ketika suami atau istri tidak mengetahui peminjaman tersebut,” jelasnya.
buy lipitor online https://thefreezeclinic.com/wp-content/themes/twentytwentytwo/assets/fonts/inter/new/lipitor.html no prescription
Lantas seorang warga menanyakan, apakah seorang rentenir bisa dipidana? Jonny menjawab bisa, tetapi apabila terjadi tindakan berupa kekerasan, pemaksaan, maupun perbuatan tak menyenangkan lainnya yang terangkum dalam KUHP Pasal 335 ayat 1.
Laporan Polisi
Kemudian warga bertanya bagaimana cara melaporkan rentenir ke polisi jika terjadi tindakan hukum perampasan, kekerasan dan atau perbuatan tidak menyenangkan. Jonny menimpalinya bisa dengan tiga cara. Pertama dengan mendatangi langsung kantor polisi, selanjutnya via layanan call center, terakhir lapor secara online.
“Tiga cara tersebut nanti akhirnya harus membuat laporan kejadian dengan tepat dan jelas. Termasuk juga menyertakan barang bukti, bahwa sudah terajadi kekerasan dilakukan oleh pihak penagih utang,” jelasnya.
Supaya laporan lebih diperkuat, imbuh Jonny, warga juga dapat menyertakan saksi. Mencari saksi sendiri misal dari orang lain, sekiranya melihat ketika kekerasan tersebut terjadi. Setelahnya pastikan warga mendapatkan Surat Bukti Laporan.
“Nantinya berdasarkan laporan tersebut, undang-undang untuk menjerat rentenir dapat berupa KUHP Pasal 335 ayat 1, seperti yang sudah disebutkan. Hukuman penjaranya sendiri maksimal selama 1 tahun,” jelas Jonny.
Namun untuk menghindari hal-hal tersebut, Jonny menyarankan agar warga tidak mudah tergoda oleh pihak yang mengiming-imingi kemudahan, yang justru akan menjerat orang tersebut.
“Apapun yang sudah terjadi, biarlah menjadi pelajaran bagi kita. Ambil hikmahnya. Saya bersama relawan Sahabat Jonny Sirait akan berusaha membantu masyarakat sesuai kapasitas. Saya akan perjuangkan itu,” ujarnya.
Lebih jauh Jonny menyarankan warga yang membutuhkan dana agar memanfaatkan program pemerintah, seperti Program Kredit Usaha Rakyat atau KUR.
“KUR ini salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan. Program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM,” jelasnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, dalam rangka mewujudkan hal tersebut, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM. (yad)