SUMEDANG,– Hingga 19 Maret 2020, perkembangan situasi dan kondisi terkait penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang relatif terkendali. Namun demikian, kewaspadaan, kerja keras dan kerja sama antara pemerintah daerah dengan multistakeholder dalam pencegahan Covid 19 perlu terus dilakukan.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statistik Kabupaten Sumedang, Iwa Kuswaeri saat memberikan pernyataan pada jumpa pers terkait penanganan Penyebaran COVID 19 di Kabupaten Sumedang yang digelar di Gedung Negara, Kamis (19/3/2020).
Iwa menerangkan, berdasarkan update data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang tanggal 19 Maret 2020, saat ini jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) mengalami pengurangan, semula berjumlah 2 orang berkurang menjadi 1 orang. Satu diantaranya telah selesai menjalani pengawasan dengan hasil negative, sedangkan satu orang lainnya masih dalam pengawasan.
“Untuk orang dalam pemantauan (ODP), tercatat hingga saat ini berjumlah 117 orang, 66 diantaranya telah selesai menjalani masa pemantauan dan 51 orang lainnya masih dalam proses pemantauan. Jumlah tersebut telah terjadi pengurangan sebanyak 8 orang dan penambahan sebanyak 9 orang (umroh 7 orang dan pulang dari luar negeri 2 orang),” terangnya.
Selain upaya pemantauan dan pengawasan, Iwa juga menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang melakukan beberapa langkah penanganan lainnya terutama dari segi dukungan anggaran.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang telah mengeluarkan imbauan kepada pemerintah desa agar mengalokasikan anggaran untuk pencegahan penyebaran Covid 19 di tingkat pemerintah desa, yakni, untuk pembelian hand sanitazer dan disinfektan guna menjaga higienitas fasilitas umum yang ada di desa,” jelasnya.
“Apabila APBDes sudah ditetapkan, maka pemerintah desa diminta untuk melakukan pergeseran sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Lebih jauh Iwa menyebutkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang saat ini tengah melaksanakan pengadaan alat kesehatan (alat pelindung diri, masker, thermal scaner, disinfektan) serta mengalokasikan biaya jaring pengaman sosial bagi usaha mikro yang terkena dampak melalui penggunaan belanja tidak terduga (BTT) pada APBD tahun Anggaran 2020. [Abas]