SUMEDANG,– Penantian cairnya dana bantuan untuk warga Sumedang yang menjadi korban gempa bumi pada akhir Tahun 2023 akan segera berakhir.
Pasalnya mulai Kamis (20/6/2024) dana bantuan yang bersifat stimulan tersebut mulai disalurkan.
Hal itu diungkapkan dalam Rapat Tindak Lanjut Persiapan Pembangunan Dampak Gempa di Aula Tampomas, Rabu (19/06/2024).
“Untuk mencairkan bantuan dari BNPB harus melaui proses yang panjang. Dari bulan Januari sampai Juni (2024) masyarakat harus menunggu selama lima bulan dan mudah-mudahan untuk rumah yang rusak berat akan disalurkan besok (Kamis, 20/6/2024),” ujar Tuti.
Dijelaskan Tuti, jumlah penerima bantuan ditetapkan sesuai dengan Keputusan Bupati Sumedang Nomor 154 Tahun 2024 tentang Penetapan Penerima Bantuan Stimulan Korban Bencana Gempa Bumi di Wilayah Kabupaten Sumedang.
“Jumlah rumah kategori Rusak Berat ada 5, Rusak Sedang 12, dan Rusak Ringan 42 yang tersebar di 12 Kecamatan Terdampak,” tuturnya.
Tuti menambahkan, jumlah besaran bantuan stimulan perbaikan rumah sebesar Rp. 60 juta untuk kategori Rusak Berat, Rp. 30 juta untuk Rusak Sedang, Rp. 15 juta untuk Rusak Ringan dan Rp. 500 ribu untuk rumah Rusak Sangat Ringan.
Tuti juga menyatakan, Pemerintah Kabupaten Sumedang akan terus memantau agar dana bantuan tersebut bisa segera disalurkan semuanya.
“Kami juga sudah mengumpulkan camat dan lurah untuk menyusun tim pendamping masyarakat. Dimana tim ini dibuat untuk menyepakati pemberian bantuan tersebut melalui pembangunan konvensional (sendiri) atau dibangun oleh pihak ketiga,” imbuhnya.
Ia pun menjelaskan, proses pencairan dana untuk Kategori Rumah Rusak Berat (RRB) dibagi dua berdasarkan penyelesaian pembangunan rumah.
“Jika pembangunannya secara konvensional (mandiri) maka pencairan untuk kategori RBB dilakukan dalam tiga termin, yaitu Termin ke-1 sebesar 40%, Termin ke-2 30% dan Termin ke-3 30%. Sedangkan jika pembangunannya melibatkan Pihak Ketiga seperti TNI, Polri, kontraktor atau aplikator, pencairan dananya dilakukan 1 (satu) termin pencairan (100%) setelah rumah selesai dibangun Pihak Ketiga,” ujarnya.
Adapun pencairan dana bantuan Kategori Rumah Rusak Sedang (RRS) dan Rumah Rusak Ringan (RRR) dilakukan dalam tiga termin.
“Termin pertama 40% dan Termin ke-2 30%. Dan sisanya Termin ke-3 30% sesuai dengan nilai bantuan yang telah ditetapkan,” jelas Tuti.
Tuti menegaskan, para penerima bantuan wajib mempertanggungjawabkan pengelolaannya dengan bantuan tim teknis melalui tata cara dan mekanisme pengelolaan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap apa yang diupayakan oleh kami selaku pemerintah daerah, dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, khususnya Bapak Ibu yang terkena dampak,” pungkasnya. (hm/bn/bs)