SUMEDANG,– Banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang habis masa pensiun pada akhir 2023, Pemkab Sumedang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan merekrut CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, saat ini, Pemkab Sumedang tengah menguruskan tenaga honorer kategori 2 (THK2) yang tinggal 640 lagi dari total keseluruhan 2.460 orang.
“Honorer K2 itu tercatat ada 2.460 orang. Yang 2.460 itu terdiri dari tenaga pendidik ada 1.530, tenaga kesehatan ada 80, dan tenaga teknis ada 850 jadi keseluruhan THK2 database kita ada 2.460. Kemudian, yang sudah diangkat menjadi PNS dan melalui jalur P3K yakni periode tahun 2018-2019, dan tahun 2021 itu ada 1.820. Terdiri dari tenaga pendidik 933, tenaga kesehatan ada 42, dan tenaga teknis ada 845. Jadi total sekali lagi yang sudah diangkat jadi ASN di dalamnya ada PNS dan P3K ada 1.820,” kata Sekda Sumedang, Drs. Herman Suryatman di Hotel Puri Khatulistiwa Jatinangor, Selasa (7/6).
Ditanya bagaimana dengan sisa THK2 yang belum mendapat kesempatan menjadi ASN baik melalui jalur CPNS maupun P3K, Herman menjelaskan sesuai arahan Menpan RB sudah mengirimkan surat ke PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dalam hal ini Bupati Sumedang terkait dengan status kepegawaian baik di instansi pemerintah, pusat maupun di pemerintah daerah terutama di Pemerintah Daerah Sumedang. Yang intinya ada limitasi sampai bulan November 2023 untuk dilakukan perekrutan sesuai kebutuhan kepegawaian di Sumedang.
“Jadi kita ada waktu ya 1 tahun lebih untuk mempersiapkan masa transisi agar sekira THK2 dapat diangkat sesuai ketentuan pada bulan November 2023. Di pemda hanya ada dua jenis perekrutan pegawai, pertama ASN atau PNS dan P3K. Jadi pada November 2023 itu hanya ada PNS dan P3K dan tentu Pemerintah Daerah Kabupaten termasuk Sumedang harus mengikuti ketentuan yang sudah digariskan oleh Kementerian Pan RB,” ujarnya.
Penerimaan CPNS dan P3K itu, lebih lanjut lagi itu diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020, lebih jauh lagi ada undang-undang ASN. Ada juga regulasinya PP tentang Manajemen P3K, Manajemen PNS. Jadi sudah jelas dan tegas penerimaan pegawai ada dua jenis.
“Nah waktu 1 tahun lebih ini kita akan manfaatkan dengan persiapan untuk melakukan berbagai langkah, mapping, dan kebutuhan pegawai di Sumedang berapa banyak, termasuk yang sudah purna tugas. Tentu kita sudah dipandu oleh Kementerian Pan RB, termasuk indikasi adanya tenaga honorer non kategori kita akan mapping jadi yang K2,” ujarnya.
Kemudian setelah memetakan berapa jumlah honorer yang ada di Kabupaten Sumedang, Pemkab Sumedang akan melakukan penyeleksian secara objektif, melalui CAT untuk jalur CPNS dan ujian seleksi P3K. Nanti BKPSDM yang akan melakukan pemetaan berapa jumlah pegawai yang dibutuhkan untuk tahun 2023 nanti.
Berikutnya, teman teman honorer yang statusnya belum jelas namun sudah mengabdi baik di intansi pemerintah kecamatan maupun di dinas-dinas dan kabupaten, kita akan arahkan untuk mengikuti seleksi CPNS. Resiko mengikuti tes CPNS harus menjawab soal tes kompetensi dasar (TKD), Tes Kompetensi Bidang (TKB), dan tes wawancara, dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Tentu dengan persyaratan usia harus dibawah 34 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi bila ada honorer yang usianya lebih dari 34 tahun maka diarahkan mengikuti tes P3K, dengan cara yang hampir sama saat mengikuti tes CPNS,” kata mantan Kabiro Humas dan Hukum Kemenpan RB itu.
Lalu, bagaimana jika para honorer tidak masuk atau lolos P3K, Herman menjelaskan, masih ada peluang dimungkinkan untuk ikut outsourcing. Namun outsourcing ini memang ada ketentuan-ketentuan teknis, antara lain khusus untuk pengemudi, satuan pengamanan dan untuk tenaga kebersihan.
“Pengangkatan tenaga outsourcing juga dengan catatan yakni sesuai dengan kebutuhan masing-masing kantor di pemerintahan. Pada intinya kami akan konsultasi dulu kepada Pak Bupati selaku PPK untuk memikirkan kira-kira solusi yang baik seperti apa karena masih ada waktu 1 tahun lebih,” tandasnya. (abas)