BANDUNG,– Kabar gembira menyelimuti sejumlah masyarakat Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung yang terlintasi saluran listrik udara atau sering disebut Sutet.
Pasalnya, warga tersebut segera menerima uang kompensasi. Hal itu terungkap saat pihak PT. PLN (Persero) pusat melakukan sosialisasi terkait kompensasi tanah bangunan dan tanaman di bawah jalur rekonduktoring SUTT 150 kv Ujung Berung Lama -Tx Rancaekek Sunyaragi, Selasa (6/2/2024).
Pada acara di aula kantor Desa Cinunuk itu, Camat Cileunyi, Cucu Endang meminta masyarakat penerima kompensasi agar tertib administrasi.
“Dalam sosialisasi ini kita ketahui bersama bahwa semua ada aturannya, seperti administrai. Jadi yang belum melengkapi administrasi kepemilikan, segera urus agar prosesnya lancar,” kata Cucu.
Sementara dari pihak PT. PLN (Persero), Ketua Penyelenggara Sosialisasi Kompensasi, Helmi menjelaskan jika kompensasi ini diberikan ketika jalur rekonduktoring sutet ini ada perbaikan atau pergantian kabel.
“Sebenarnya tidak ada waktu yang ditentukan. Namun aturan jelas, 5 meter samping kiri dan kanan dengan nilai 15% dari nilai pasar,” kata Helmi.
Ia menambahkan, kompensasi diberikan juga kaitan tanah dan bangunan, terhitung juga tanaman keras yang terlintas.
“Untuk pembayaran kompensasi ini akan kita transfer melalui rekening para penerima terdata,” katanya. (Abah Maman)