BANDUNG,-Dalam Rangka Penanganan korban Kecelakaan tunggal yang tidaka dapat ditangani pihak Jasa raharja. Pada hari selasa tanggal 29 Oktober 2019 bertempat di Hotel Holiday Inn Bandung, telah dilaksanakankegiatan sosialisasi perjanjian kerja sama antara BPJS dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penandatanganan Komitmen BPJS dengan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Barat
Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. hadir pada kegiatan tersebut Dir Gakkum Korlantas Polri, Kasubdit Laka Korlantas Polri, Deputu Direksi wilayah Jawa Barat BPJS, Kepala perwakilan PT. Jasa Raharja, Kepala Perwakilan PT.Jasa Raharja, Wadir Lantas Polda Jabar, Kasi Pulah Jianta Subdit Laka Dit Gakkum, Kasi Idik Laka.
Hadir pula Subdit Laka Dit Gakkum, Kasubdit Gakkum Polda Jabar, Kasi Laka Subdit Gakkum Polda Jabar, Para kasat lantas Jajaran Polda Jabar, para kanit laka dan Bamin laka Jajaran Polda Jabar, Kantor Cabang BPJS, Perwakilan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Dinkes Prov. Jabar dan PT Taspen Persero.
Pada kegiatan tersebut Siswandi S.E M.M., Cobits (F) (kedeputian direksi wilayah Jawa Barat) BPJS Kesehatan memberikan sambutan bahwa Perjanjian dilakukan oleh BPJS kesehatan dan Korlantas Polri serta PT BPJS dalam rangka penanganan korban kecelakaan tunggal yang tidak bisa ditangani oleh asuransi Jasa raharja, dan Tujuan dari adanya sosialisasi antara Polri dan BPJS ini adalah agar bisa diteruskan kepada masyarakat khususnya para Kasat Lantas agar dapat merealisasikan di wilayah masing – masing dan dapat berkoordinasi dengan Kantor BPJS di masing2 Kab/Kota.
“Untuk Persyaratan apabila ingin mendapatkan pembiayaan perawatan Laka Tunggal adalah Korban menjadi anggota BPJS dan ada Laporan Polisi, dan Pembiayaan yang ditanggung adalah seuruh biaya sampai Korban sembuh.” tutur Siswandi
Dir Gakkum Korlantas Polri. Brigjen Pol Drs. Kushariyanto M.M dalam sambutannya mengatakan, Korban Laka Lantas terutama yang meninggal Dunia mencapai 80 orang setiap hari dan kebanyakan kaum Millenial, 5 Pilar dalam rangka pencegahan terjadinya laka lantas memiliki peran yang dapat dioptimalkan, Terutama dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas.
Menurutnya, bahwa Korban laka lantas tunggal selama ini tidak dapat di klaim dengan asuransi PT. Jasa Raharja oleh karena itu adanya kesepakatan antara Polri dan BPJS Kesehatan dapat membantu korban Laka lantas tunggal dan diharapkan kegiatan sosialisasi ini dapat diteruskan kepada masyarakat.
Yadi