SUMEDANG, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka yaitu IN,( 35) wiraswasta, alamat Desa Sukagalih Kec. Sumedang Selatan dan AS ( 35), wiraswasta, alamat Desa Tanjung Hurip Kec. Ganeas Kab. Sumedang Minggu (21/7/2019).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K mengatakan, kronologis kejadian, pada hari Minggu (21/7/2019) sekitar jam 04.00 wib, di rumah alamat Dusun Cibungur RT. 004 RW. 001 Desa Tanjunghurip Kec. Ganeas Kab. Sumedang telah ditangkap kedua tersangka yang diduga telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu sisa pakai di dalam cangklong kaca yang masih tersambung dengan alat penghisap sabu yang terbuat dari botol bekas peh pucuk harum, 3 (tiga) korek gas beserta 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam dan wadahnya, 1 (satu) buah cangklong kaca yang belum dipakai, 1 (buah) sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan” tutur Kabid Humas.
Lebih lanjut dikatakan Kabid Humas, barang bukti yang berhasil diamankan adalah narkotika jenis sabu sisa pakai didalam cangklong kaca, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam merk CHQ berikut wadahnya warna hitam, 1 (satu) set alat hisap sabu yang terbuat dari botol bekas teh Pucuk Harum, 3 (tiga) buah korek Gas berikut 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah cangklong kaca yang belum dipergunakan, 1 (satu) buah sendok sabu dari sedotan putih yang dipotong, 1 (satu) PCS sedotan warna putih, 1 (satu) buah Hand Phone merk Lennovo warna hitam beserta simcardnya, dan 1 (satu) buah Hand Phone merk Redmi warna putih beserta simcardnya.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sumedang untuk proses penyidikan lebih lanjut” kata dia.
Menurutnya Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Abas/Yadi