CIREBON,-Pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2020 bertempat di halaman Mapolres Cirebon Kota Polda Jabar Jl. Veteran No. 05 Kota Cirebon telah dilaksanakan Konferensi Pers hasil pengungkapan tindak pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota dengan penanggungjawab Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP ROLAND RONALDY, S.H, S.I.K, M.Pict, M.Iss.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlagga menginformasikan bahwa kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP ROLAND RONALDY, SH, S.I.K, M.Pict, M.Iss yang didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasi Propam dan para penyidik yang menangani perkara tersebut serta media massa maupun elektronik dari Kota Cirebon.
Dalam kegiatan Konferensi Pers tersebut, Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar, menyampaikan beberapa kasus tindak pidana yang berhasil di ungkap oleh Satuan Polres Cirebon Kota diantaranya :
a.Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dan penyalahgunaan psikotropika jenis pil alprazolan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara selama seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Juta rupiah ). pasal tentang narkotika jo pasal 62 UU RI No.5 jo Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Adapun identitas tersangka yaitu W, Kota Cirebon 06 Desember 1986, Islam, pekerjaan Wiraswasta, kewarganegaraan indonesia, Alamat Jl kapten samadikun gg batas 03/01 kebon baru jejaksan Kota Cirebon.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 7 (tujuh ) paket narkotika jenis sabu. Dan 6 (enam) butir pil jenis alprazolam.
b. Tindak Pidana Penyalahgunaan Mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar jenis lil dextro dan pil trihex sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat 2 Uu no 05 tahun 1997 tentang paikotropika “ barang siapa secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah )
Identitas Tersangka yaitu SW, Cirebon 29 November 1988, Islam, pekerjaan wiraswasta, alamat mundu mesigit 03/05 kec Mundu, Kab Cirebon
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1000 ( seribu ) pil jenis dextro 200 ( duaratus) pil jenis trihex.
c. Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Data tersangka yaitu CA, Madiun, 03 Agustus 1972, Islam, pekerjaan Swasta, alamat jl widosari 28 B 039/08 kel oro oro ombo kec kurtoharjo kota madiun.
Barang bukti berupa 10 ( sepuluh) paket narkotika jenis shabu
d. Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 12 ( dua belas ) tahun.
Adapun tersangka adalah AT , Cirebon, 18 september 1986, Islam, pekerjaan Wiraswasta, alamat jl fatahillah no 29 12/01 desa setu kulon kec weru kab cirebon.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) paket narkotika jenis shabu.
e. Tindak Pidana Penyalahgunaan obat obatan farmasi sediaan farmasi tanpa ijin edar sebagaimana dalam pasal 196 jo pasal 197 UU RI no 35 tahun 2009 tentang kesehatan
Identitax tersangka yaitu A , Cirebon, 05 Mei 1987, Islam, pekerjaan Buruh, alamat blok jagat tamu 03/04 banjarwangunan mundu kab Cirebon dan WA, kudus, 29 juli 1986, agama islam pekerjaan wiraswasta, alamat jl cipto mangunkusumo kota cirebon.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 300 ( tigaratus ) pil jenis trihex
f. Tindak Pidana Penyalahgunaan obat obatan farmasi sediaan farmasi tanpa ijin edar sebagaimana dalam pasal 196 jo pasal 197 UU RI no 35 tahun 2009 tentang kesehatan.
Adapun identitas tersangkaya adalah ARS, Cirebon, 14 April 1997, Agama islam, wiraswasta, pendidikan smp ( tamat ) kewarganegaraan indonesia, alamat jl perjuangan 04/06 kel karyamulya kec kesambi kota cirebon.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1928 pil jenis dextro, 255 pil jenis trihex dan 185 pik jenis tramadol.
g.Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, dengan hukuman penjara selama 12 ( dua belas ) tahun penjara.
Identitas tersangka an.N als D bin L, Alamat Ds. Setupatok Kec. Mundu Kab Cirebon.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit Motor Honda Beat
h. Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, dengan hukuman penjara selama 12 ( dua belas ) tahun penjara.
Data tersangka yaitu M M als I bin B, 28 Tahun, pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Jl. Fatahillah Blok A No 5 Ds. Megu Gede Kec. Weru Kab. Cirebon.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit Motor Honda Kharisma.
i. Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, dengan hukuman penjara selama 12 ( dua belas ) tahun penjara.
Data tersangka adalah
W P als I bin B, 24 Tahun, pekerjaan Buruh, alamat Blok Karang Anyar Ds. Suranenggala Gede Kec. Kapetkan Kab. Cirebon.
Barang bukti yang diamankan 1 unit HP Merk Colpad.
j. Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, dengan hukuman penjara selama 12 ( dua belas ) tahun penjara.
Data Tersangka yaitu S als B bin A, 21 Tahun, pekerjaan Buruh, alamat Jl. Fatahillah Blok A No 5 Ds. Dukujati Kec. Krangkeng Kab. Indramayu.
Yadi